CARITAU MAKASSAR - Kasus pesta minuman keras (Miras) oplosan berujung petaka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak lama lagi akan dibawa ke meja hijau.
Diketahui, dalam kasus pesta miras oplosan berujung petaka tersebut menewaskan tiga orang remaja. Ketiganya yakni AA (16), MRP (17), dan RF (16).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, berkas perkara kasus Miras oplosan berujung petaka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Makassar.
“Pelaku sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar),” ungkapnya, Jum'at (24/3/2023).
Lando mengatakan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sudah melakukan pelimpahan berkas pada 20 Maret Lalu dan sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Meskipun begitu, penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut tetap dilakukan di Rutan Mapolrestabes Makassar atas permintaan JPU.
"JPU menitip para pelaku di Polrestabes,” tandasnya.
Diketahui, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1,2 dan 3 juncto 76C UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 204 KUHPidana.
Di mana, lima tersangka yakni masing-masing berinisial AF atau AD, MD, MSA, MAF, MAA. (KEK)
pesta miras oplosan remaja tewas usai pesta miras polrestabes makassar miras oplosan segera disidang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024