CARITAU JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mengungkapkan terdapat enam wilayah yang mengajukan untuk Deklarasi Kota/Kabupaten Lengkap.
"Hingga saat ini sudah 10 Kota/Kabupaten Lengkap yang telah dideklarasikan, dan yang masih dalam pengajuan untuk menjadi Kota/Kabupaten Lengkap ada enam kota," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Fitriyani Hasibuan dalam seminar daring Kota Lengkap Menuju Kadaster Lengkap, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, AHY Perkuat Kerja Sama untuk Tuntaskan Isu Pertanahan
Adapun keenam wilayah yang sedang mengajukan Deklarasi Kota/Kabupaten Lengkap tersebut, yaitu Kota Metro di Lampung, Kota Surabaya II di Jawa Timur, Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Kota Bogor di Jawa Barat, Kota Serang dan Kota Cilegon di Banten.
Sedangkan 10 wilayah yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap, antara lain Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, dan Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali.
Fitriyani menjelaskan manfaat dari terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap adalah mempercepat pelayanan administrasi, yaitu dengan lengkap dan validnya data bidang tanah, kegiatan pelayanan pertanahan dapat secara penuh berbasis elektronik dan terotomasi.
Manfaat lainnya, yakni memperkecil peluang sengketa dan konflik pertanahan. Dengan lengkap dan validnya data bidang tanah, kepercayaan atas data titik batas dapat meningkat dan dapat dikembalikan di lapangan, sehingga sengketa serta konflik dapat diselesaikan.
“Juga, mempersempit ruang gerak mafia tanah, sehingga modus pemalsuan dokumen untuk pendaftaran tanah belum bersertifikat hilang karena permohonan otomatis ditolak,” kata Fitriyani.
Manfaat terakhir, yakni pengembangan wilayah, di mana lengkapnya data bidang tanah dan ditambah dengan informasi 3D sangat bermanfaat untuk pengembangan wilayah (smart city, digital twin, dan sebagainya) dan penataan ruang.
Sebagai informasi, kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik.
Sebuah kota menjadi Kota/Kabupaten Lengkap dapat meminimalkan terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, sehingga kepemilikan tanah menjadi aman dan tenteram.(HAP)
Baca Juga: Peran Enam Tersangka Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo yang Diresmikan Jokowi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...