CARITAU KEDIRI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto memberi peringatan keras terhadap mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak dan siap memberantasnya.
"Hati-hati dengan mafia tanah. Sekali lagi, hati-hati mafia tanah," kata Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja dan berdialog dengan warga setempat terkait sengketa tanah di kawasan hutan Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi
Terkait sengketa tanah di kawasan tersebut Menteri Hadi berjanji segera menindaklanjuti dengan membentuk satuan tugas untuk menyelesaikannya.
"Sore ini kami tunjuk. Kakanwil akan koordinasikan dan setiap pekan membuat laporan. Ini ada Kapolres, Dandim, Kajari akan membantu pak Eko (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo) untuk merealisasikan," katanya.
Hadi mengatakan sudah mendapatkan laporan terkait konflik di daerah ini. Dari hasil pertemuan, lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare.
“Ini berpotensi terjadi konflik,” kata Hadi.
Tanah itu sudah dikerjakan sejak 1995 hingga 2020 tepatnya 31 Desember 2020. Sebagian tanah ternyata disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan pohon jabon. Selain itu, dalam perjanjian persewaan itu ada ikatan jual beli seluas 75 hektare, namun belum ada akta jual beli.
"Oleh sebab itu, melihat kondisi seperti ini, kami melakukan tindakan tidak memperpanjang hak guna usaha (HGU), selanjutnya kami kalkulasi hukum, karena ada program redis (redistribusi tanah). Ini bisa juga arahnya ke sana, bisa diambil dari itu (320 hektare) untuk objek TORA (tanah objek reforma agraria) yang nantinya kami urus untuk kepentingan masyarakat," papar Hadi.
Menteri Hadi menegaskan satgas harus secepatnya bekerja agar masalah di kawasan hutan ini bisa diselesaikan. Namun, terkait dengan pembagian lahan dalam program redistribusi itu masih harus dikaji terlebih dahulu.
"Ini untuk kepentingan masyarakat, harus cepat. Satgas nanti yang akan menghitung," katanya.
Ketua Paguyuban Mangli Bersatu Sasminto menjelaskan warga menyewa lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa. Luas lahan di area Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri itu sesuai dengan HGU adalah 320 hektare, namun saat ini HGU sudah selesai.
Warga berharap program pemerintah untuk redistribusi tanah bisa terealisasi. Selama ini, warga menyewa lahan itu dengan ditanami beragam tanaman dengan luasan bervariatif. Namun, pihak PT ternyata menyewakan pada orang lain, padahal HGU sudah selesai.
"Yang jelas keinginan masyarakat, sesuai dengan Reforma Agraria (Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria). Kami dapatkan 20 persen dari luas lahan," kata Sasminto.
Ia menyayangkan alih fungsi tanaman. Lahan yang dikelola PT Mangli Dian Perkasa seluas 320 hektare dan sejak awal ditanami kopi. Kemudian disewakan, sehingga tanaman berubah ada yang tebu, nanas, pohon jabon dan galian C.
Untuk warga penyewa banyak menanam tanaman seperti cabai, sayuran, jagung, atau ketela pohon.
"Kebun tebu seluas 80 hektare disewakan, untuk kebun nanas antara 30-50 hektare. Ironisnya, PT Mangli HGU-nya habis masa berlakunya tahun 2020, tapi berani menyewakan ke orang lain, apakah ini tidak melanggar hukum, kenapa berani," ujarnya.
Sasminto dengan warga lainnya berharap ada keadilan dan mendapatkan haknya.
“Di area lahan Dusun Mangli, Desa Puncu ada 120 KK. Dari jumlah itu, masih banyak yang hidup dalam garis kemiskinan. Dengan mendapatkan haknya, diharapkan warga mendapatkan kesejahteraan hidup lebih baik,” katanya.(HAP)
Baca Juga: Artis Nirina Zubir Tersenyum Lega Tanah Miliknya Dikembalikan Kementerian ATR
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024