CARITAU MAKASSAR – Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja, MNF (18) yang berprofesi sebagai pegawai swasta di Kota Makassar.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 16 sachet dengan berat 201,1 gram serta 1 unit HP.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tepatnya di depan Kantor J&T Express, Jum'at (7/10/2022) kemarin," katanya, Sabtu (8/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi bahwa ada paket pengiriman yang mencurigakan melalui J&T Expres.
Polisi kemudian bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan kiriman paket tersebut. Setelahnya polisi bergerak cepat mencari pemilik paket.
"Al hasil, polisi meringkus terduga pelaku di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polrestabes Palembang Ungkap Kasus 30 Kg Ganja
caritau makassar polisi gagalkan peredaran ganja di makassar narkoba
Ditemukan Tiga Peluru di Tubuh Wanita Korban Pembu...
Tim Ahli PBB Kecam Israel Hancurkan Sistem Pendidi...
Mentan Amran Siap Kembangkan Padi Varietas Unggul...
Arab Kecam Ketidakmampuan DK PBB Keluarkan Resolus...
Sebelum Meninggal Calon Anggota Paskibra Sukabumi...