CARITAU MAKASSAR – Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja, MNF (18) yang berprofesi sebagai pegawai swasta di Kota Makassar.
Baca Juga: Mileanies Sulsel Luncurkan Gerakan Kamis Manies, Perkuat Jejaring Pemenangan Anies Baswedan
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Abd Majid mengatakan, dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 16 sachet dengan berat 201,1 gram serta 1 unit HP.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tepatnya di depan Kantor J&T Express, Jum'at (7/10/2022) kemarin," katanya, Sabtu (8/10/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi bahwa ada paket pengiriman yang mencurigakan melalui J&T Expres.
Polisi kemudian bergerak ke tempat tersebut dan mengamankan kiriman paket tersebut. Setelahnya polisi bergerak cepat mencari pemilik paket.
"Al hasil, polisi meringkus terduga pelaku di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Banjir Rob Terjang Lima Kepulauan Spermonde Makassar, Ratusan Rumah Warga Terendam
caritau makassar polisi gagalkan peredaran ganja di makassar narkoba
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...