CARITAU MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengam total barang bukti yang diamankan seberat 14,7 kg dari dua kasus yang berbeda.
“Ada lima tersangka yang berhasil diringkus,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di halaman depan Polresta Malang, (9/3/2022).
Baca Juga: BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Tujuan Tegal
Deny memaparkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota menemukan barang bukti paket ganja seberat 3,5 kg di tangan tersangka FR (38) di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31).
Kronologinya bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar 10 kg ganja yang terbungkus lakban coklat.
Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).
“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau,” ungkap Denny.
Selain itu anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27).
“Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (2/3/2022) dini hari,” katanya.
Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone Xiaomi.
Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO). RK mengatakan bahwa ia diminta BN untuk mengedarkan secara sistem ranjau. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.
“Total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan seberat 14,7kg. Sanksi yang diterapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya ancaman penjara mulai empat tahun, 12 tahun hingga penjara seumur hidup,” pungkas AKBP Denny. (HAP)
Baca Juga: Polresta Kota Malang Cokok Pelaku Oplosan Elpiji Subsidi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...