CARITAU GOWA - Dua tahun bersembunyi, pelaku rudapaksa bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku yang diketahui bernama Baco (70) diringkus Tim Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui kasus ini telah bergulir di Polres Gowa pada Januari 2022.
Keduanya dilaporkan berdasarkan laporan polisi LP/B/112/I/2022/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Januari 2022.
"Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur," ungkap Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, Rabu (28/2/2024).
Diketahui, Baco melakukan rudapaksa terhadap bocah 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pelaku berprofesi sebagau buruh harian lepas ini membujuk korban dengan iming-imingi uang. Setalah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban.
Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.
Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa. Sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Gowa.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Gowa untik proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024