CARITAU MAKASSAR - Seorang ayah berusia 59 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JBN nekat merudapaksa anaknya hingga hamil dan melahirkan.
Bahkan aksi bejat sang ayah sudah dilakukan sejak tahun 2019 yang kala itu anaknya masih berusia 14 tahun.
Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Dibekuk Polisi
Bahkan, sang anak yang kini berusia 17 tahun sudah melahirkan buah hati akibat dirudapaksa ayahnya sendiri pada 4 Oktober 2023 lalu.
"Korbannya adalah anak kandung dan sudah melahirkan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Hutagaol menceritakan, pelaku telah melancarkan aksi cabul tersebut kepada anaknya sendiri sejak empat tahun yang lalu, tepatnya pada Desember 2019 lalu hingga September 2023.
Pelaku menyetubuhi anaknya saat kondisi rumahnya sedang kosong. Adapun korban merupakan anak keenam JBN dari tujuh bersaudara.
"(Disetubuhi) sejak umur 13 tahun sampai sekarang, umur 17 tahun. Menurut keterangan korban, dia lakukan berulang kali dan terakhir bulan September 2023. Situasi rumah saat itu sedang kosong," bebernya.
Kata dia, persetubuhan ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Awal terungkapnya kasus ini saat korban melahirkan dan ibunya mempertanyakan ayah dari anaknya itu.
"Terungkap karena pada saat melahirkan, anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan (kepada ibunya) bahwa ini kejadiannya dari 2019," terangnya.
Lebih jauh, Ridwan mengungkapkan, saat JBN pertama kali melancarkan aksinya, dia diduga mengancam korban. Hanya saja ancaman tersebut tidak dijelaskan seperti apa.
"Memang ada pemaksaan kepada korban. Ancaman itu bisa kata-kata," terangnya.
Menurut Ridwan, JBN diduga tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena hubungan terduga pelaku dengan istrinya sudah renggang.
"Belum cerai tapi hubungannya sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya," ujar Ridwan.
Atas perbuatannya, JBN dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undangan-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya. (KEK)
Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Gowa Jadi Korban Rudapaksa Delapan Pemuda
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024