CARITAU MAKASSAR – Sepasang kekasih tersangka penemuan tujuh janin hasil aborsi di kamar kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel terancam hukum penjara selama 10 tahun.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sejoli di Makassar Sebagai Tersangka Usai Lakukan Aborsi
Reonald mengatakan, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis karena tega membunuh janin yang tal berdosa sebanyak tujuh kali.
Kata dia, sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan," bebernya.
Serta, keduanya akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat ditemukan temukan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
"Yang pasti, pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun dan kita lapis juga dengan KUHPindana Pasal 349," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Sejoli di Makassar Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Aborsi
dua sejoli tersangka aborsi 7 janin bayi di makassar terancam 10 tahun bui aborsi janin hasil aborsi disimpan di kotak makan sejoli makassar aborsi tujuh janin
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...