CARITAU JAKARTA - Aksi keji dilakukan pasangan remaja yang bukan suami istri berinisial RHF (28) dan RNA (20). Setelah diduga melakukan aborsi, keduanya lantas membuang janin bayi di belakang mushola dikawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Naas, upaya keduanya membuang janin bayi dengan cara dikubur itu, terekam kamera CCTV. Warga yang curiga dengan tingkah keduanya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sejoli di Makassar Sebagai Tersangka Usai Lakukan Aborsi
Dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Ciracas Jakarta Timur berkoordinasi dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku RNA (20) yang tinggal di sebuah indekost dikawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Dari pengakuan tersangka RNA, dirinya menenggak obat penggugur kandungan sebanyak dua kali pada Jumat (21/10/2022) silam.
"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kamar kos pada Hari Jumat 21 Oktober, sekitar pukul 17.30 WIB. RNA meminum obat penggugur bayi yang ia beli," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (30/10/2022).
Setelah meminum obat tersebut kata Yonky, pelaku RNA tidak mendapatkan reaksi. Kemudian, pelaku kembali meminum obat penggugur kandungan itu hingga timbul reaksi mulas.
"Sang bayi kemudian keluar. Pelaku RNA lalu menghubungi kekasihnya berinisial RHF (28), yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayi di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menyita dua kaus yang digunakan untuk membungkus mayat bayi, dan 1 daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.
Sebelumnya terlihat rekaman CCTV dua orang pria mengubur bayi di belakang musola Mittahul Jannah, kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Rekaman CCTV itu kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku atau diduga ayah korban (bayi) bersama rekannya terekam kamera cctv sedang membawa pacul dan jasad bayi yang diduga dibungkus kantung plastik.
Keduanya terekam kamera pengawas tengah berjalan diduga hendak menguburkan bayi hasil aborsi di belakang musala.
Sementara Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono membenarkan adanya kejadian penguburan jasad bayi hasil aborsi di RT 004/RW009, Jalan H. Baping, Ciracas.
"Hasil aborsi. Jadi kita dapat informasi dari warga yang mencurigai lokasi ada pemakaman. Sementara lokasi bukan untuk tempat makam. Warga curiga, kemudian memberikan informasi dan kita tindak lanjut," ungkap Jupriono.
Akibat perbuatannya, tersangka RHF dan RNA dijerat Pasal 76C juncto 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak juncto pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 346 KUHP. (DID)
Baca Juga: Sejoli di Makassar Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Aborsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024