CARITAU MAKASSAR - Polisi menetapkan sejoli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan aborsi di kamar kost di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang. Penyebab aborsi belum siap menikah hingga minum obat penggugur kandungan.
Di mana Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Makassar telah mengantongi bukti kuat bahwa keduanya sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap mereka dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dipesan lewat online.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sepakat untuk menggugurkan bayinya lantaran tak mau ketahuan pihak keluarga," ungkap Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman.
Syahuddin menjelaskan, awalnya kejadian bermula saat ibu bayi berinisial RS alias AM (22) meminta pacarnya IK (20) untuk membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Setelah obat yang dipesan sampai, pelaku langsung meminum sebanyak enam biji dan dua biji dimasukkan ke dalam kelaminnya.
"Usai mengonsumsi obat, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, tepatnya di hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, pelaku mulai merasakan kontraksi hingga anak yang dikandungnya keluar dengan sendirinya," jelasnya.
Bayi yang keluar itu belakangan diketahui telah berusia 6 bulan. Sempat masih hidup beberapa saat, sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Bayi perempuan berusia enam bulan ini, sempat lahir dengan selamat, namun tak lama kemudian meninggal dunia," bebernya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (KEK)
Baca Juga: Nenek 61 Tahun di Makassar Terkena Peluru Nyasar
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...