CARITAU MAKASSAR – Sepasang kekasih yang ditetapkan tersangka kasus aborsi tujuh janin yang jenazahnya disimpan dalam kotak plastik makanan di salah satu kost di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, beda pengakuan saat diperiksa polisi.
Sang lelaki mengaku hanya menggugurkan empat janin, sementara perempuan mengaku tujuh janin.
Baca Juga: Pemeriksaan Hewan Kurban di Makassar
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, perbedaan pengakuan keduanya terkait jumlah janin yang digugurkan.
"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan soal jumlah janin yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut perempuan ada tujuh (janin), tapi Menurut laki-laki ada empat (janin)," ungkapnya.
Perbedaan pengakuan membuat pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pasangan kekasih tersebut sengaja melakukan aborsi.
Mayat janin setelah diidentifikasi diperkirakan masih berusia lima bulan.
"Di situ kami menyimpulkan ini sebuah peristiwa pidana aborsi," ungkapnya.(KEK)
Baca Juga: Penyebab Sejoli di Makassar Nekat Aborsi: Belum Siap Nikah-Minum Obat Penggugur Kandungan Enam Biji
sepasang kekasih tersangka tujuh janin kotak plastik makanan kelurahan daya kecamatan biringkanaya kota makassar aborsi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024