CARITAU MAKASSAR – Sepasang kekasih yang ditetapkan tersangka kasus aborsi tujuh janin yang jenazahnya disimpan dalam kotak plastik makanan di salah satu kost di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, beda pengakuan saat diperiksa polisi.
Sang lelaki mengaku hanya menggugurkan empat janin, sementara perempuan mengaku tujuh janin.
Baca Juga: Selama 6,5 Jam Bongkar Saptic Tank, Ternyata Polisi Temukan ini di Rumah Bekas Klinik Aborsi
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, perbedaan pengakuan keduanya terkait jumlah janin yang digugurkan.
"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan soal jumlah janin yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut perempuan ada tujuh (janin), tapi Menurut laki-laki ada empat (janin)," ungkapnya.
Perbedaan pengakuan membuat pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pasangan kekasih tersebut sengaja melakukan aborsi.
Mayat janin setelah diidentifikasi diperkirakan masih berusia lima bulan.
"Di situ kami menyimpulkan ini sebuah peristiwa pidana aborsi," ungkapnya.(KEK)
sepasang kekasih tersangka tujuh janin kotak plastik makanan kelurahan daya kecamatan biringkanaya kota makassar aborsi
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...
Parade Tari Rakyat Boyolali 2024
Tim Uber Indonesia Libas Hongkong 5-0