CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang telah meloloskan Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun dugaan pelanggaran kode etik yang laporan tersebut dilayangkan ke DKPP, lantaran KPU diduga telah meloloskan Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang diduga berstatus selaku mantan terpidana.
Dalam laporan itu, Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau itu ditenggarai belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas menjalani hukuman.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan laporan mengenai dugaan meloloskan Bacaleg DPRD Kabupaten Indragiri yang disinylair berstatus mantan terpidana yang belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun itu telah diterima untuk ditindaklanjuti.
Dewa menegaskan, saat ini pihaknya telah menerima total sebanyak tiga laporan perihal penerapan Bacaleg dalam DCT KPU RI. Adapun tiga laporan itu berbeda kasus dan berbeda lokus (tempat) perkara.
"Kami telah terima laporan pengaduan terkait penetapan caleg, ada tiga pengaduan yaitu Kab. Indragiri Hulu, penetapan bacaleg mantan terpidana," kata Dewa kepada wartawan, Rabu (22/11/20239.
Dewa mengatakan, selain telah menerima laporan perihal Caleg mantan Terpidana di Kabupaten Indragiri, pihaknya juga menerima 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yakni dugaan tidak meloloskan dua Caleg DPRD karena diduga telah memalsukan KTP.
Dirinya menuturkan, dua kasus Bacaleg yang tak lolos DCT itu diduga telah memalsukan KTP. Adapun dua Kasus Bacaleg itu terjadi pada Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan juga Kabupaten Sabu Raijua,Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, Dewa menambahkan, bahwa pihak nya bakal segera menindaklanjuti laporan soal pelanggaran kode etik dengan terlapor KPU RI lantaran diduga sengaja meloloskan Bacaleg mantan terpidana dan tidak meloloskan Bacaleg yang diduga memalsukan KTP kedalam DCT Caleg DPRD di Silon KPU RI.
"Kabupaten Asahan, (KPU) diduga tidak mengindahkan masukan masyarakat terkait penetapan DCT Caleg DPRD Kab. Asahan dan Kab. Sabu Raijua (NTT) tidak meloloskan bacaleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP," tandas Dewa. (GIB/DID)
dkpp pengaduan pelanggaran etik kpu bacaleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...