CARITAU MAKASSAR – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) meminta agar tempat hiburan malam (THM) tak membandel dan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Politisi PPP Makassar itu meminta agar para pengusaha THM patuh akan aturan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Makassar Bersiap Selenggarakan Forum ASEAN untuk Penyandang Disabilitas
"Tidak ada kebijakan bagi THM yang buka di saat bulan Ramadhan. jika ada, kami akan meminta Pemkot dalam hal ini teman-teman Satpol PP untuk mengambil langkah tegas," jelasnya.
Langkah tegas tersebut dinilai sangat wajar jika nantinya para pekerja THM tetap berporesasi. Mengingat, pada Minggu, 3 April besok umat muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa.
"Aturan pemerintah wajib dipatuhi, jangan dilanggar," tegas Sekretaris PPP Makassar itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan ramadan.
Surat edaran nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022 itu diteken langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang berlaku sejak 31 Maret-5 Mei 2022.
"Jadi itu berdasarkan perda nomor 5 tahun 2011 jadi memang selama ramadan THM tutup," ungkap Kepalda Dinas (Kadis) Pariwisata M. Roem, Jum'at (1/4/2022).
Kebijakan penutupan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan puasa agar tak merasa terganggu dan akan kembali beroperasi pada 5 Mei mendatang.
Kata dia, THM yang dimaksud yaitu semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live music, panti pijat/refleksi dan sejenisnya. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
"Itu ditutup seperti diskotik, bar, panti pijat dan lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Malam ini kita mulai pengawasan, tentu ada sanksi jika ada yang membandel," tegasnya.
Selain itu, surat edaran itu juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari. Ketentuannya, melakukan pengaturan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.
"Diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat," tulis SE yang diteken Danny itu. (KEK)
Baca Juga: Jadi Biang Semrawut, Danny Pomanto Bakal Tindak Tegas Kabel FO Ilegal di Makassar
dprd makassar pemkot makassar tempat hiburan malam makassar ditutup selama ramadhan
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...