CARITAU MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan razia tempat hiburan malam (THM) menjelang perayaaan tahun baru 2022.
Dalam razia tersebut, pihak DPRD Kota Makassar akan merazia beberapa THM pada akhir tahun untuk mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, tempat penjualan Minol di Kota Makassar, banyak yang tidak mempunyai izin.
"Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi (Asosiasi Usaha Hiburan Makassar), jadi kita berencana tanggal 30-31 itu untuk sidak di tempat hiburan malam apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana. Ini kan izin Minol setiap tahun diperpanjang jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaat di situ," jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (12/12/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Ini kan salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Makassar," katanya
Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan pihaknya untuk lebih merapikan kembali terkait penjualan Minol di Kota Makassar.
"Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu," bebernya.
"Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan. Nah ini kita lihat masalahnya di mana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan Minol di Makassar. Salah satunya itu terkait mungkin kita lebih fokus ke zonasi pajak. Mungkin di daerah ini agak tinggi pajaknya sehingga tidak sembarangan lagi orang membuka cafe di mana-mana," tambahnya.
Ia mengaku selama setahun terakhir melakukan sidak di beberapa THM di Kota Makassar, pihaknya menemukan beberapa THM yang tidak memiliki izin.
"Kan setahun ini kita sidak ada beberapa tempat yang menjual (Minol), tapi tidak ada izinnya seperti yang kita sempat beberapa tempat kita segel kemarin," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.
Belajar dari daerah lain, sudah dilarang penjualan minol. Anwar menilai bagaimana akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.
Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras," pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu. (KEK)
Baca Juga: Dewan Sidak Tujuh THM di Makassar, Empat Belum Perpanjang Izin Penjualan Minuman Beralkohol
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024