CARITAU MAKASSAR - Warga penghuni sebuah indekos di bilangan Jalan Athirah 3, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan sesosok mayat yang merupakan penghuni indekos tersebut.
Dari informasi yang dihimpun mayat tersebut diketahui berinisial OC (23) yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Olah TKP Penemuan Mayat Wanita di Embung
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh tetangga kos-nya yang curiga dengan adanya bau menyengat di kamar kos korban.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan perihal penemuan mayat tersebut.
"Benar ada penemuan mayat di wilayah Panakkukang, berdasarkan keterangan saksi korban berstatus pelajar atau mahasiswa," ungkapnya, Kamis (21/9/2023) sore.
Ia mengungkapkan, mayat mahasiswi itu ditemukan oleh penghuni indekos lain yang curiga karena OC beberapa hari terakhir tidak pernah terlihat.
"Jadi warga ini curiga ada bau kurang sedap dari dalam kamar. Saat mau dibuka, pintu kamar terkunci dari dalam. Setelah berhasil dibuka didapati korban tergeletak sudah keadaan membengkak," bebernya.
Untuk saat ini, lanjut dia, kamar mahasiswi nahas itu sudah dipasangi garis polisi guna dilakukan penyelidikan mengungkapkan penyebab kematiannya.
"Masih didalami perihal penyebab kematiannya, sudah dipasang police line juga dan kita koordinasi dengan pemilik kos. Tapi tidak menutup kemungkinan korban meninggal dunia di karenakan terpeleset di kamar mandi," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan sementara OC diprediksi telah meregang nyawa sejak tiga hari yang lalu.
"Kemungkinan almarhum sudah meninggal dunia selama tiga hari di dalam kamar kos. Tapi ini tetap kita lakukan penyelidikan lagi," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Geger Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Pembuangan Limbah Apartemen Mewah di Makassar
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...