CARITAU MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Mabes Polri untuk mengevaluasi Polda Sulsel.
Pasalnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan Polda Sulsel belum menemui titik terang.
Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Gowa Lecehkan Dua Bocah, Aksinya Viral di Medsos
Pengacara LBH yang menjadi kuasa hukum korban FB, Mirayati Amin mengatakan, perlu untuk Mabes Polri mengevaluasi kinerja tim penyidik baik Propam yang menangani etik dan Ditreskrimum yang menangani pidana.
"Sebenarnya ini bukan Mabes Polri saja kita desak untuk mengevaluasi Polda Sulsel, tapi juga Kompolnas yang pernah kan menyurati Polda soal kasus ini, pihak Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
LBH pun menilai, lambatnya proses hukum kasus pelecehan ini karena adanya benturan kepentingan.
Karena berangkat dari fakta bahwa Briptu SA merupakan anggota aktif Polda Sulsel sementara yang melaksanakan penyelidikan kasus adalah penyidik Polda.
"Kami melihat pola ini berulang pada kasus-kasus yang melibatkan anggota polisi aktif, seperti kasus pembunuhan kakek Nuru Saali di Bantaeng yang juga progres hukumnya itu lambat dan berdampak pada tidak tercapai akses keadilan korban," jelasnya.
Pasalnya, dalam proses hukum kasus pelecehan tahanan Polda yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini tidak menunjukan perkembangan kasusnya.
"Tidak ada perkembangan, karena agenda sidang etik profesi terhadap Briptu S belum ditentukan. Padahal penyidik Propam sudah terbitkan dua SP2HP2 (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) di bulan September dan Oktober," jelasnya.
"Makanya kami minta Mabes Polri evaluasi kinerja Polda, dan membentuk tim khusus untuk ambil alih penyelidikan dan penyidikan perkara ini, serta memberi keamanan kepada setiap tahanan, khusus tahanan perempuan dan buka hasil evaluasi ke publik," sambungnya.
Kata dia, surat SP2HP2 pertama yang diterima kuasa hukum dari Bid Propam menjelaskan ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Briptu SA. Lalu surat kedua, terkait laporan proses pemberkasan.
Tidak jauh berbeda dengan laporan pidana terhadap Briptu SA yang ditangani penyidik Ditreskrimum. Padahal pihak Ditreskrimum telah memeriksa 15 orang saksi didalamnya ada anggota Dit Tahti Polda selain SA.
"Tapi hingga saat ini (dari 15 saksi) belum ditetapkan tersangka. Sehingga pembatasan gerak pelaku untuk mencegah keberulangan kekerasan terhadap korban tidak dilakukan atau di antisipasi Polda," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecahan Seksual Oknum Guru Ngaji di Makassar Terhadap Gadis 12 Tahun
Erick Thohir: Saya Puas dengan Timnas Indonesia U-...
Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Calon Ta...
Kemenko PMK Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia
Muhaimin Soal Cagub Jatim: Kalau Ketahuan Khofifah...
AHY: Nobar Timnas Indonesia Momentum Menyatukan Pe...