CARITAU MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi Briptu SA terhadap tahanan perempuan kasus narkotika Polda Sulsel berinisial FM.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Komisisoner Kompolnas, Poengky, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga: Kakek 73 Tahun di Gowa Lecehkan Dua Bocah, Aksinya Viral di Medsos
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sangar mencoreng nama baik institusi Polri,
"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi," tegasnya.
Kata dia, polisi seharusnya menjadi pelindung bagi seorang tahanan. Mengingat, polisi harus bertanggungjawab melindungi seorang tahanan.
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," tambahnya.
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," tambahnya lagi.
Olehnya, Kompolnas meminta agar oknum polisi tersebut diproses secara pidana dengan dijerat Undang-Undang berlapis.
"KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Mantan Pemain Barcelona Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
pelecehan seksual Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan propam polda sulsel kompolnas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...