CARITAU JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik terkait keputusan meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Adapun aduan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya tercatat berjumlah 4 aduan yakni:
Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca Juga: Soal Kesiapan Emban Jabatan Presiden, Ini Kata Prabowo
"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.
Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan jika para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Seperti diketahui pasangan Prabowo Gibran akhirnya resmi terdaftar secara resmi sebagai kontestan Pemilihan Presiden 2024 dan mendapat nomor urut 2. (DIM)
Baca Juga: KPU DKI Pastikan Kesiapan TPS Ramah Disabilitas di Pemilu 2024
dkpp ketua kpu ri gibran rakabuming raka pilpres 2024 pemilu 2024
Israel Ancam Palestina Jika Mahkamah Pidana Keluar...
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...