CARITAU JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dkk melanggar kode etik terkait keputusan meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Adapun aduan kepada Ketua KPU dan komisioner lainnya tercatat berjumlah 4 aduan yakni:
Pengaduan Demas Brian Wicaksono (perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023);
Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKEDKPP/XII/2023);
P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023); dan
Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Baca Juga: Siap Hadapi Sengketa di MK, Bawaslu Minta Jajaran Lengkapi Dokumen Pengawasan
"Teradu [Ketua KPU RI] satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," tuturnya.
Selain Hasyim, enam anggota KPU RI lainnya yakni August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik M. Afifuddin dan Parsadaan Harahap juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.
Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan jika para komisioner KPU tersebut diadukan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para komisioner KPU itu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para komisioner KPU ini disebut membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut padahal telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Seperti diketahui pasangan Prabowo Gibran akhirnya resmi terdaftar secara resmi sebagai kontestan Pemilihan Presiden 2024 dan mendapat nomor urut 2. (DIM)
Baca Juga: Situasi Pasca Pencoblosan Aman dan Kondusif, Kapolda Irjen Andi Rian: Terima Kasih Masyarakat Sulsel
dkpp ketua kpu ri gibran rakabuming raka pilpres 2024 pemilu 2024
Konsisten Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Milenial M...
Siap Menangkan Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Andi...
Demo Boikot Produk Terafiliasi Israel
Cabup Enrekang 02 Yusuf Ritangnga: Program Besar S...
La Tinro La Tunrung Sebut Andi Sudirman Sudah Bukt...