CARITAU JAKARTA - Oknum calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Jakarta Timur, dari PKB, berinisal Das dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan melakukan penipuan. Das dilaporkan ke Polres Jaktim bersama anaknya RS oleh calon kliennya sendiri bernama Bambang Djaya.
“Tentu saja kasus seperti sangat merugikan PKB, terlebih saat ini adalah tahun politik. Jika didiamkan, bisa menggerus acceptablitas PKB, khususnya di dapil Jaktim," kata Adib Miftahul, Direktur Eksekutif Kajian Polintik Nasional (KPN), Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Heran Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar, Ini Penjelasan Vicky Prasetyo
Adib menyarankan, PKB harus segera mengambil tindakan, bila perlu Das dicoret dari daftar caleg. "Sikap cuek DPW PKB DKI Jakarta hanya akan merugikan partai," tegas Adib.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiaallah, saat dimintai tanggapannya terhadap kasus dugaan penipuan tersebut, tidak memberikan tanggapan apapun. Hal yang sama dilakukan oleh Sekretaris DPW PKB DKI Jakarta, Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, seorang Caleg DPR RI dari Jakarta Timur dan anaknya yang diduga sebagai pengacara gadungan dipolisikan karena diduga telah dengan sengaja melakukan penipuan.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” ujar Bambang Djaya.
Oleh karena itu, dia berharap Penyidik Polres Jakarta Timur kiranya segera memanggil dan memeriksa pengacara RS dan Ibunya berinisial Das, yang diketahui tinggal di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Sekedar diketahui, Caleg DPRI dari PKB untuk Dapil Jakarta Timur bernama Das dan anaknya bernama RS, diduga merupakan pengacara gadungan, memakan duit calon klien, tanpa mengerjakan kewajibannya sebagai pengacara.
Bambang Djaya, warga Jakarta, yang merupakan korban dari pengacara gadungan yakni caleg bernama Das dan anaknya bernama RS, mengungkapkan, dirinya sudah mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Caleg Das dan anaknya RS, namun tidak diindahkan, dan tidak direspon dengan niat baik.
“Sudah dua kali saya mengirimkan somasi. Tidak ada respon baik, dan tidak ada niat baik. Malah saya ditantang-tantangi untuk melaporkan ke polisi,” tutur Bambang Djaya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (2/9/2023) lalu.
Awalnya, dibeberkan Bambang, dirinya diperkenalkan dan bertemu dengan RS sekitar bulan April 2023 lalu.
Bambang hendak memakai jasa advokat dari RS untuk membuat gugatan dan menangani perkara yang sedang dialami keluarganya.
Meskipun belum dibuat Surat Kuasa dan perjanjian kerja secara tertulis, Bambang dan RA sudah sepakat secara lisan, dan menyanggupi permintaan Bambang.
Pada saat itu, Bambang juga dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh RS, dengan alasan untuk segera bekerja dan membuat gugatan secara profesional.
“Ya saya menyerahkan uang Rp50 juta pada saat pertama itu. Kemudian, berjalan waktu, gugatan dan laporan kinerja maupun hal-hal yang disanggupi oleh RS pun tak dilaksanakan,” ujarnya.
Namun, kata dia, RS kembali meminta uang, karena gugatan dan administrasi harus segera dimasukkan. Meskipun Bambang sendiri belum dilapori dan belum melihat gugatan seperti apa yang dibuat oleh RS sesuai dengan kesanggupan yang diiyakannya.
“Ya saya kembali mentransfer uang, Rp30 juta, dan kemudian Rp 20 juta lagi. Jadi total sudah Rp100 juta saya berikan ke RS,” ujar Bambang lagi.
Hingga bulan Juli dan Agustus 2023, kata Bambang, tak ada laporan dan hasil pekerjaan yang dilakukan RS. RS ternyata mempergunakan kantor advokat Ibunya atas nama Das.
“Karena tidak ada kejelasan hingga berbulan-bulan itu, ya saya secara sepihak memutuskan untuk tidak melanjutkan mempergunakan jasa pengacara RS. Saya bilang stop, saya mau pakai jasa advokat lain saja. Dan saya meminta uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp100 juta itu dikembalikan saja ke saya,” tutur Bambang.
Sejak diputuskan untuk tidak memakai jasa RS, Bambang pun menagih kembali uang yang terlanjur diserahkan kepada RS itu.
“Namun, apa yang saya dapat? RS malah membentak-bentak saya, memaki-maki saya, dan malah nantangin saya terus untuk melaporkan masalah ini ke polisi,” ujar Bambang.
Dengan itikad baik, Bambang masih mencoba berkomunikasi kepada RS, namun nomor ponselnya sudah diblokir oleh RS.
Dikarenakan RS dan isterinya masih tinggal serumah dengan Ibunya Das, maka Bambang pun mencoba mendatangi rumah Das di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Dari komunikasi dengan Das, Bambang mendapat titik cerah, bahwa Sang Ibu akan mencoba mencarikan solusi atas uang yang belum dikembalikan oleh RS itu kepada Bambang Djaya.
Pada 12 Agustus 2023, setelah Bambang mendesak agar segera dikembalikan uangnya, karena masih sangat diperlukan untuk keperluan melanjutkan perkara yang sedang dihadapi, maka Das yang ternyata seorang pensiunan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mencoba menyicil sebesar Rp50 juta kepada Bambang.
Lagi pula, RS mempergunakan kantor Advokat Das, dalam rencana penggunaan jasa mengurus perkara yang diberikan Bambang Djaya itu.
Namun kemudian, Das yang diketahui merupakan seorang Caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 2 dari Dapil Jakarta Timur itu, ngotot bahwa uang Rp50 juta yang dikembalikannya itu kepada Bambang adalah kelunasan semua uang dari Bambang.
Bambang pun menolak hal itu. Sebab, masih ada sebesar Rp50 juta lagi yang belum dikembalikan. Namun Das mendadak memutuskan komunikasi dan memblokir nomor handphone.
Dikarenakan sudah tidak ada niat baik dari Das dan RS, maka Bambang pun mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Das dan RS.
Somasi pertama dikirim tanggal 23 Agustus 2023, kemudian somasi kedua tertanggal 28 Agustus 2023.
“Karena tidak ada niat baik, dan saya menduga, RS sudah melakukan dugaan penipuan kepada saya, maka saya melaporkan Das dan RS kepada kepolisian,” tutur Bambang Djaya.
Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan kepada profesi advokat, Bambang Djaya juga berencana melaporkan Das dan RS kepada Komite Etik atau Dewan Etik Advokat.
“Supaya mereka dipanggil dan dievaluasi, kalau perlu dicabut kartu advokatnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Bambang menambahkan, dia juga berencana akan melaporkan Das yang saat ini di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagai Caleg DPR RI dari PKB untuk Dapil Jakarta Timur dengan nomor urut 2, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPP Partai PKB.
Hingga berita ini ditayangkan, Das tidak memberikan respon konfirmasi, demikian juga RS, nomor handphonnya tidak aktif. (DID)
Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Kasus Penipuan, Caleg PKB Tegaskan Bukan Menipu
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024