CARITAU JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsomen Indonesia (YLKI) cabang wilayah Jawa Timur (Jatim) menyoroti ikhwal kabar dugaan penipuan asuransi jiwa yang telah menyeret nama PT Asuransi Astra Life yang disinyalir merugikan 24 nasabah dengan nilai total kerugian mencakup Rp1,2 miliar.
Ketua YLKI Jawa Timur (Jatim), Said Sutomo menilai, munculnya masalah dugaan penipuan tersebut lantaran Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) dinilai belum dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan sebagaimana yang tertuang dalam aturan itu.
Baca Juga: YLKI Ingatkan Potensi Diabetes dan Obesitas pada Minuman Manis
Said mengungkapkan, dalam Perpres Nomor 50 tahun 2017 tersebut mengatur tentang tiga pilar perlindungan konsumen. Pada poin pertama, kata Said, yakni mengenai peranan efektif dari pemerintah dalam aksi nasional implementasi perlindungan konsumen.
Said menuturkan, selanjutnya pada poin ke dua dalam Perppes tersebut yakni mengatur tentang kepatuhan pelaku usaha di sektor produksi dan market conduct barang dan jasa terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen.
"Point ke tiga, keberdayaan konsumen untuk bersikap teliti sebelum membeli, waspada sebelum terpedaya. (hal ini) belum berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan presiden RI seperti yang tertuang dalam STRANAS," kata Said kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Said menjelaskan, selain diatur didalam Perpres, puluhan nasabah PT Asuransi Astra Life tersebut juga memiliki hak-hak normatif yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Dalam UU tersebut, kata Said, hak normatif yang dimiliki oleh nasabah yakni dengan mengajukan gugatan di Pengadilan (litigasi) atau gugatan di luar pengadilan (non litigasi) melalui lembaga yang disediakan yakni di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Selain itu, Said menerangkan, puluhan nasabah tersebut juga dapat mengadukan kasus dugaan penipuan itu ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun disatu sisi, Said masih meragukan soal tindak lanjut yang akan dilakukan oleh OJK.
Sebab menurut Said, apakah mungkin OJK bisa melanjutkan laporan tersebut lantaran selama ini operasional OJK masih bergantung juga pada setoran pelaku usaha yang nilainya sebesar 0,05 % dari total aset pertahunnya.
"Bisa saja, tapi apakah ditindaklanjuti oleh OJK? karena hidup dan operasional OJK dari setoran pelaku usaha sebesar 0,05% dari total aset pertahunnya," terang Said.
Kendati demikian, Said pun mendesak kepada pihak-pihak terkait baik dari PT Asuransi Astra Life selaku perusahaan asuransi ataupun aparat penegak hukum agar dapat memproses serta menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang menelan 24 korban dengan total kerugian Rp 1,2 miliar.
"Program STRSNAS PK ini seharusnya negara tidak menempatkan sebagai program tersier/sampingan atau program pilihan. Akan tetapi, negara harusnya menempatkan Atranas PK sebagai program wajib sebagai amanat Pembukaan UUD 1945 di alenea 4," tandas Said.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 nasabah diduga telah menjadi korban dugaan penipuan yang yang menyeret PT Asuransi Astra Life yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan berawal dari janji-janj yang ditawarkan melalui program asuransi yang Astra Life kepada 24 nasabah itu.
Setelah resmi mendaftar menjadi nasabah Astra Life, para nasabah mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada pihak Astra Life. Namun pihak Astra Life selaku perusahaan asuransi diduga malah tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
“Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini juga belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah,” kata Yunus salah satu korban, kepada wartawan, Jum’at (6/1/2023).
Atas dugaan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen tersebut, para nasabah kemudian mencoba membatalkan diri sebagai konsumen. Hal tersebut buntut dari tidak kunjung diterima nya buku polis yang merupakan hak nasabah.
“Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 nasabah diduga telah menjadi korban dugaan penipuan yang yang menyeret PT Asuransi Astra Life yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan berawal dari janji-janj yang ditawarkan melalui program asuransi yang Astra Life kepada 24 nasabah itu.
Setelah resmi mendaftar menjadi nasabah Astra Life, para nasabah mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada pihak Astra Life. Namun pihak Astra Life selaku perusahaan asuransi diduga malah tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
“Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini juga belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah,” kata Yunus salah satu korban, kepada wartawan, Jum’at (6/1/2023).
Atas dugaan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen tersebut, para nasabah kemudian mencoba membatalkan diri sebagai konsumen. Hal tersebut buntut dari tidak kunjung diterima nya buku polis yang merupakan hak nasabah.
“Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” imbuhnyDiberitakan sebelumnya, sebanyak 24 nasabah diduga telah menjadi korban dugaan penipuan yang yang menyeret PT Asuransi Astra Life yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Astra International Tbk.
Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan berawal dari janji-janj yang ditawarkan melalui program asuransi yang Astra Life kepada 24 nasabah itu.
Setelah resmi mendaftar menjadi nasabah Astra Life, para nasabah mengaku telah memenuhi kewajibannya kepada pihak Astra Life. Namun pihak Astra Life selaku perusahaan asuransi diduga malah tidak memenuhi kewajibannya kepada konsumen.
“Awalnya aja manis, ketika kita semua (korban) sudah melakukan kesepakatan antara dua belah pihak tetapi pihak Astra Life sampai detik ini juga belum memenuhi kewajibannya yaitu mengirimkan buku polis asuransi sebagai nasabah,” kata Yunus salah satu korban, kepada wartawan, Jum’at (6/1/2023).
Atas dugaan tidak bertanggung jawab terhadap konsumen tersebut, para nasabah kemudian mencoba membatalkan diri sebagai konsumen. Hal tersebut buntut dari tidak kunjung diterima nya buku polis yang merupakan hak nasabah.
“Intinya kami sudah ajukan untuk pembatalan, karena kami tidak menerima buku polis dan hak kami minta dikembalikan seratus persen. Kita sudah bingung mengadu kemana nasib kami,” tandas Yunus. (GIB)
Baca Juga: Heran Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar, Ini Penjelasan Vicky Prasetyo
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...