CARITAU MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Jum'at (6/1/2022).
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Junicol Richard Fransine menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun penjara terhadap terdakwa Sulaeman.
Baca Juga: Alumni IAIN Palopo Sulsel Dirudapaksa Seorang Sopir Lalu Dibunuh
Sementara terhadap terdakwa Chairul Ahmad dijatuhkan pidana selama 20 tahun penjara. Diketahui keduanya merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap majelis hakim dalam putusannya.
"Saudara Sulaeman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Sulaeman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Majelis hakim dalam putusannya.
Sementara untuk terdakwa Chairul Ahmad dalam putusan majelis hakim dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Chairul Ahmad telah terbukti secara dan meyakinkan turut serta dalam melakukan pembunuhan secara berencana dan bertindak sebagai eksekutor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chairul Ahmad dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.
Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Sementara itu, keluarga korban Najamuddin Sewang, Juni Sewang menganggap hukuman terhadap kedua terdakwa sudah setimpal dan pihak keluarga menerimanya.
"Itu sudah setimpal. Saya pribadi selaku keluarga menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan banding," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Daring di Semarang Divonis Seumur Hidup
pengadilan negeri makassar kasus penembakan pegawai dishub makassar sulaeman divonis 18 tahun penjara chairul ahmad divonis 20 tahun pembunuhan najamuddin sewang
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Para Hakim
Rapat Tingkat Menteri Bantuan Kemanusiaan
Keluarga Besar Ponpes Darul Aman Gombara Doakan Ca...
Komunitas Perempuan Etnis Tionghoa Dukung Paslon 0...
Komunitas Batak Marbisuk Segera Deklarasikan Dukun...