CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tentang permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Papua.
Baca Juga: KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ruangan Kerja Disegel
"Kami sudah melakukan pencarian, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi dengan Kasad untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya ke Papua di dalam permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Ali.
Selain itu, KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan tersangka RHP dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.
KPK seperti dirilis Antara, bahkan telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak, saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat 22 Juli 2022.(HAP)
Baca Juga: Terpidana Korupsi Dimakamkan di Makam Pahlawan, Ini Kata KPK
komisi pemberantasan korupsi kpk national central bureau (ncb) interpol indonesia permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka ricky ham pagawak rhp bupati nonaktif mamberamo tengah papua. suap dan gratifikasi
Perayaan Hari Tari Sedunia di Denpasar
Tim Thomas Indonesia Babat Inggris 5-0
Pergerakan Tanah di Cianjur
Ditahan Imbang West Ham 2-2, Peluang Juara Liverpo...
Ginting Buka Kemenangan Tim Thomas Indonesia atas...