CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia tentang permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP), Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Papua.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan dan Tetapkan 15 Pegawainya sebagai Tersangka Kasus Pungli Rutan
"Kami sudah melakukan pencarian, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka. Saat ini kami masih dalam proses koordinasi dengan Kasad untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya ke Papua di dalam permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Ali.
Selain itu, KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi.
KPK memastikan akan terus mencari keberadaan tersangka RHP dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.
KPK seperti dirilis Antara, bahkan telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak, saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat 22 Juli 2022.(HAP)
Baca Juga: Usai OTT Gubernur Abdul Gani, KPK Bawa Tiga Pejabat Pemprov Maluku Utara ke Jakarta
komisi pemberantasan korupsi kpk national central bureau (ncb) interpol indonesia permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka ricky ham pagawak rhp bupati nonaktif mamberamo tengah papua. suap dan gratifikasi
Ratusan Pabentor di Wajo All Out Menangkan Paslon...
Beri Kesempatan RW Kelola Wilayahnya, RIDO Juga Ta...
Cagub 02 Andi Sudirman Ikuti Jalan Sehat Anti Mage...
Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Awa...
Survei Indikator di Pilgub Sulsel: Andalan Hati Ti...