CARITAU JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya pasca operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) yang berbuntut pada polemik penetapan tersangka Kabasarnas Henri Alfinad atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh Asep melalui pesan singkat yang diterima media pada Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media,” demikian bunyi pesan singkat dari Asep.
Dalam pesannya itu, Asep yang juga Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan alasan pengunduran dirinya karena ketidakmampuan dalam mengemban amanah yang diberikan terhadapnya.
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," jelas Asep.
Sebelumnya Puspom TNI menyatakan keberatan ketika KPK menetapkan Henri bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Langkah ini dinilai menyalahi aturan militer.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas penetapan itu. Katanya, penyelidik dan penyidiknya khilaf.
Sementara itu, Henri ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi pada Selasa, 24 Juli.
Henri diduga meraup dana komando hingga Rp 88,3 miliar. Duit itu dikantongi dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023. Penerimaan duit itu disebut KPK dilakukan Henri melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Kasus ini bermula saat Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Kedua, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. (DID)
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Syahrul Yasin Limpo Menghadap Presiden Jokowi di Istana Hari Ini
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...