CARITAU JAKARTA – Penggunaan ganja di Indonesia illegal karena dikategorikan Narkotika Golongan I atau terlarang sesuai UU Narkotika. Namun tiga ibu yang anaknya menderita cerebral palsy menggugat UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar ganja diperbolehkan untuk pelayanan medis.
Ganja yang juga disebut mariyuana merupakan tanaman yang tumbuh subur di Indonesia. Ganja berasal dari tanaman Cannabis Sativa yang memiliki 100 bahan kimia yang disebut dengan cannabinoid, di mana tiap-tiap bahannya memiliki efek berbeda jika masuk ke dalam tubuh manusia.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Timnas AMIN Keberatan Eddy Hiariej Jadi Ahli PHPU Prabowo-Gibran
Cannabionoid jenis Delta-9-tetrahydrocannabinol atau THC merupakan senyawa yang membuat orang merasa mabuk atau high. Selain THC, cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan.
Sebenarnya senyawa yang berasal dari cannabinoid dapat diproduksi oleh tubuh secara alami, berfungsi membantu mengatur konsentrasi, motorik, nafsu makan, rasa sakit, juga sensasi terhadap indra manusia.
Hal ini berbeda dengan cannaboid dari ganja yang sebagian senyawanya sangat kuat sehingga dapat menyebabkan berbagai efek kesehatan serius jika penggunaannya tidak tepat.
Seperti ditulis BNN, ada tiga jenis ganja yaitu cannabis sativa, cannabis indica dan cannabis ruderalis. Ketiganya memiliki kandungan THC yang berbeda-beda.
Sebabkan Kanker Paru
Ganja memang dapat menghasilkan konsekuensi merugikan berupa gangguan fisik, juga gangguan mental. Penggunaan ganja buruk untuk fisik karena dapat menyebabkan kanker paru-paru akibat asap ganja yang mengandung banyak zat karsinogen seperti asap tembakau.
Pengguna ganja juga bisa menderita radang saluran pernafasan, peningkatan hambatan jalannya pernafasan, atau hiperinflasi paru. Pengguna ganja juga cenderung mengalami gejala bronkitis kronis dan peningkatan tingkat infeksi pernafasan serta pneumonia.
Tak hanya itu, ganja juga bias memicu stroke, serangan jantung, juga serangan iskemik transien atau stroke ringan yang disebabkan karena terganggunya aliran darah ke otak dalam waktu yang singkat.
Sementara ganguan mental yang berpotrensi muncul ada bipolar, suicidal (bunuh diri), depresi, kecemasan secara berlebih, juga psikotik.
Kurangi Kejang Gangguan Saraf
Lalu apa dampak positif ganja?
Ganja ternyata juga dapat menjadi bahan obat-obatan. Seperti dikutip dari WebMD, ganja bisa dijadikan obat apabila diolah secara medis.
Dustin Sulak, profesor bedah, meneliti dan membuat ganja agar dapat digunakan secara medis. Sulak merekomendasikan beberapa jenis ganja kepada para pasiennya yang ternyata mendapatkan hasil mengejutkan. Contohnya, saat pasien yang mengalami sakit kronis diberikan ganja atau mariyuana, ternyata pasien menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya.
Pasien yang mengalami multiple sclerosis atau gangguan saraf pada otak, mata dan tulang belakang, terbukti mengalami kejang yang lebih dibandingkan sebelum diberi ganja.
Penelitian yang dilakukan oleh Dustin Sulak menambahkan daftar panjang manfaat ganja yang dapat digunakan sebagai obat terapeutik. Persoalan muncul karena ganja merupakan barang illegal, maka cukup sulit dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas ganja bagi dunia medis.
Tiga Ibu Uji Materiil UU Narkotika
Pada peringatan hari Kartini 2021, tiga orang ibu datang dan berjuang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar ganja dilegalkan demi pelayanan kesehatan.
Ketiganya, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Nafiah Murhayanti mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Narkotika khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a tentang klasifikasi Narkotika Golongan I dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang Narkotika Golongan I dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Ketiganya berjuang agar MK mengubah pasal tersebut agar ganja diperbolehkan untuk layanan kesehatan, akibat anak-anak mereka menderita penyakit yang membutuhkan CBD Oil atau ekstrak ganja.
“Permohonan ini diajukan oleh tiga orang ibu dari anak-anak yang menderita cerebral palsy yang menginginkan adanya pengobatan menggunakan narkotika golongan I (senyawa ganja) sebagaimana sudah banyak berkembang di dunia,” ucap Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum ketiga ibu tadi.
Anak Dwi Pertiwi awalnya menderita pheunomia, namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis. Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya, kesehatan ananyak mulai membaik.
Sementara Santi Warastuti, anaknya yang normal sejak lahir kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak. Dia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD Oil. Namun Santi tidak berani karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan Nafiah Murhayanti, anaknya menderika epilepsi dan memerlukan terapi CBD Oil.
Sidang pun digelar secara daring oleh MK.
“Pada 2 Desember 2020, Komisi PBB untuk Narkotika yaitu CND atau The UN Commision on Narcotic Drugs melalui pemungutan suara telah menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus cannabis dan cannabis resin (ganja dan getahnya) dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Konsekuensinya ganja tidak lagi dipersamakan dengan jenis narkotika,” ucapnya.
Persidangan ternyata berjalan panjang. Pada Senin 7 Maret 2022, persidangan menampilkan tiga saksi ahli dari pemerintah.(ITA)
Baca juga:
Kontroversi Daun Kratom, Obat Herbal atau Narkoba?
Thailand Legalkan Ganja, Sebut Ganja Sangat Berharga Seperti Emas
Legalkan Ganja, Warga Thailand Boleh Teler Sembarangan di Jalan Gak Ya?
Baca Juga: Siap Hadapi Sengketa di MK, Bawaslu Minta Jajaran Lengkapi Dokumen Pengawasan
penggunaan ganja di indonesia illegal narkotika golongan i terlarang uu narkotika tiga ibu yang anaknya menderita cerebral palsy menggugat uu narkotika mahkamah konstitusi mk ganja diperbolehkan untuk medis dwi pertiwi santi warastuti nafiah murhayanti
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...