CARITAU JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengungkap bocoran putusan terkait gugatan sistem pemilu. Dirinya mengaku dapat informasi itu dari pejabat tinggi negara.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut Denny akan mengabulkan gugatan sistem Pemilu. Sistem yang mulanya terbuka, akan berubah jadi tertutup pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Muhadjir Siap Hadir Penuhi Undangan MK pada Jumat
Walau demikian, ia enggan membeberkan siapa pejabat tinggi dimaksud. Dirinya hanya menekankan, informasi itu berasal dari sosok pejabat strategis di pemerintahan.
"Jadi ini satu informasi yang keluar dari (sumber) yang tidak bisa saya sebutkan nama dan posisinya apa, tapi sangat strategis jadi tidak bisa saya anggap itu informasi lalu," kata Denny Indrayana dikutip dari laman Twitternya, Jumat (10/3/2023).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengendus adanya gelagat MK akan mengabulkan gugatan sehingga sistem Pemilu mendatang berubah jadi terbuka menjadi proporsional tertutup.
Menurut Denny, perubahan sistem pemilu itu bagian dari operasi menunda pemilu melalui MK.
Lebih lanjut, di tengah panjangnya perdebatan sistem Pemilu. Ia mengatakan mestinya sistem itu tak diubah. Sebab UUD 45 tidak mengatur sistem pemilihan legislatif.
Artinya terkait sistem menjadi wilayah pembuat undang-undang yakni presiden, DPR, dan DPD RI.
"Petinggi negara itu mengatakan putusan MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2 atau 3 tahun," bebernya.
Saat ditanya apakah perubahan sistem Pemilu itu bisa menjadi pintu masuk penundaan pemilu? Denny menjawab, tidak.
"Mestinya tidak ya. Tapi MK yang sekarang sebagaimana KPK sudah diletakkan di bawah presiden sehingga tidak lagi punya independensi. MK pun dengan berubahnya UU itu sudah mendapat gratifikasi jabatan," paparnya.
Diketahui sebelumnya, pro kontra tentang gugatan sistem Pemilu belakangan ini santer terdengar. Saat ini, sidang gugatan tersebut masih berlanjut di MK.
PDIP merupakan satu-satunya partai di DPR RI yang menyatakan dukungannya terhadap sistem tertutup. Sementara partai lainnya menolak. Parpol tersebut di antaranya, PKS, Demokrat, NasDem, PPP, Golkar, PAN, PKB, dan Gerindra. (DID)
Baca Juga: Stafsus: Menteri Tak Perlu Izin Presiden Penuhi Panggilan MK
denny indrayana gugatan sistem pemilu proporsional tertutup sistem pemilu mk
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...