MK Gelar Sidang Putusan Perkara 141 tentang Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 29 Nov 2023 19.01 WIB
Rabu, 29 Nov 2023 19.01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait.
CARITAU JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi aturan batas usia capres-cawapres. Gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Dia juga disertai ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai pihak terkait. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga:
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Baca Juga:
Kenaikan Harga Bawang Merah
mahkamah konstitusi
dki jakarta
sidang batas usia capres-cawapres