CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa apabila partai politik peserta pemilu terbukti melakukan politik uang (money politic) bakal terkena sanksi ringan hingga berat bahkan bisa dibubarkan.
Baca Juga: Bahlil Soal Gerakan 'Salam 4 Jari': Ciri-ciri Orang Mau Kalah Selalu Gelisah
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan uji materi (judicial review) perihal sistem Pemilu tertutup di gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Adapun menurut Hakim Saldi, potensi peluang politik uang kemungkinan dapat terjadi dalam setiap momentum sistem pemilu tertutup atau sistem pemilu terbuka.
Berdasarkan hal itu, menurut Hakim Saldi, untuk memberikan efek jera, negara dalam hal ini pemerintah dapat membubarkan partai politik bila ditemukan bermain politik yang.
"untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," tegas Saldi.
Hakim Saldi menuturkan, bahwa terdapat tiga langkah kngkret untuk mencegah adanya politik uang dalam proses tahapan penyelenggaraan kontestasi pemilu 2024.
"Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan," ujar Saldi Isra.
Dirinya menerangkan, langkah pertama yakni mengenai penegakan hukum yang harus dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran soal pemilu khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan politik uang.
Saldi menegaskan, bahwa penegakan proses aturan hukum sejatinya tidak boleh membeda-bedakan perihal latar belakang baik bagi pihak penyelenggara maupun peserta pemiu 2024.
Salah satu contohnya, yakni mengenai anggota DPR ataupun DPRD yang terbukti menjalankan praktik politik uang maka harus diberikan sanksi berupa pembatalan menjadi anggota.
Hal itu harus dilakukan, menurut Saldi, dalam rangka upaya untuk menegakan keadilan yang berorientasi melalu praktik hukum yang tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Khusus calon anggota DPR, DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Hakim Saldi.
Selain itu menurut Saldi, langkah kedua untuk menjmalisr politik uang, partai politik dan para calon anggota DPR dan DPRD harus membangun komitmen dalam rangka menjauhi atau bahkan tidak sama sekali ikut terjebak didalam sebuah ritme permainan politik uang.
Adapun poin ketiga, menurut Saldi, pemerintah juga perlu membangun kesadaran masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan permainan politik uang yang dilakukan oleh para elit partai.
Bahkan, lanjut Saldi, masyarakag seharusnya dapat membantu melaporkan para elit partai jika melakukan upaya permainan politik uang.
"Masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics, karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum demokratis," ujar Saldi.
"Peningkatan kesadaran yang dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum. Namun juga tanggung jawab kolektif parpol, civil society, dan pemilih," ungkapnya.
Saldi menuturkan, bahwa MK menilai sistem pemilu apapun yang diberlakukan kemungkinan dapat berpeluang untuk memunculkan politik uang.
Saldi menambahkan, contohnya dalam sistem proporsional tertutup, praktik politik uang itu sangat mungkin terjadi di antara elit partai dengan para calon anggota legislatif lantaran berebut nomor urut calon agar terpilih sebagai anggota legislatif.
"Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR, DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," tandas Saldi. (GIB/DID)
Baca Juga: Kampanye di Live TikTok
mk parpol politik uang ancam dibubarkan pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...