CARITAU JAKARTA - Menteri tidak perlu mengundurkan diri saat menjadi calon presiden (capres) apabila tak akan menganggu kinerja pemerintah. Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hal tersebut dikatakan politisi Partai Gerindra mengingat masa kampanye di Pemilu 2024 hanya tiga bulan. Ia pun mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden tak perlu mundur.
Baca Juga: KPU Resmi Nyatakan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pemilu 2024
"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pelerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menanggapi pernyataan MK yang mewajibkan meteri harus minta restu presiden, Ketua Harian Gerindra ini memandang, wajar bila menteri harus meminta izin kepada presiden bila mau nyapres.
"Menteri itu memang adalah pembantu presien sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden dan ya itu adalah kewenangan presiden," ujarnya.
Dasco menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi karena akan memberikan keleluasaan kepada menteri yang ingin maju sebagai calon presiden.
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," pungkas Dasco. (DID)
Baca Juga: Waduh, Kader Ancam Laporkan Elit PDIP ke KPK Jika Tak Gulirkan Hak Angket
gerindra sufmi dasco ahmad mk mentri capres tak perlu mundur capres 2024 pilpres 2024
Manasik Haji di Jombang
Harga Telur Ayam Stabil
Evakuasi Barang Berharga Pascaerupsi Gunung Ruang
Kejaksaan Tahan Mantan Bupati Kuansing Dugaan Koru...
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Jun...