CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo bakal menghadapi sidang perdana hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Adapun, agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.
Baca Juga: SYL Transfer Uang Pedangdut Nayunda, Mengaku Utang Budi
"Hari ini dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama terdakwa RAT (Rafael Alun) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang bakal dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," terang Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Majelis hakim yang mengadili yakni ketua majelis hakim Suparman Nyompa dengan anggota Panji Surono dan Jainibasir.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsi ke mantan pejabat Direktoral Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Tim Jaksa KPK, sebagaimana diberitakan Antara, mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi, dengan rincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar
Rafael Alun juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937 ribu dolar AS.
Ayah kandung Mario Dandy itu diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.
Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi. (RMA)
Baca Juga: KPK Benarkan Terima Pengaduan Soal Dugaan Suap Pembelian Jet Mirage
rafael alun trisambodo kpk korupsi pejabat ditjen pajak kasus dugaan tppu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...