CARITAU JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, (PPATK) menyebut adanya transaksi mencurigakan termasuk aktivitas judi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Lukas ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.
Baca Juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavanda menjelaskan pihaknya menemukan adanya transaksi judi sebesar ratusan miliaran rupiah yang dilakukan Lukas.
"Salah satu temuan kami ialah transaksi setoran tunai yang dilakukan LE ke kasino judi luar negeri senilai 55 Juta Dolar Singapura, atau (560 miliar rupiah)," kata dia dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan analisis PPATK, transaksi tersebut sudah dilakukan Politisi Partai Demokrat itu selama lima tahun silam. Pihak PPATK juga telah menyerahkan 12 total hasil analisis kepada KPK.
"Bahkan, kami juga menemukan transaksi jangka pendek dan transaksinya pun fantastis, yaitu sebesar 5 juta SGD," papar dia.
Tak berhenti sampai di situ, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan seharga SGD 55ribu.
"Tentunya, kami menggandeng negara lain dalam mengembangkan kasus ini. PPATK juga mendapat informasi adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," ucap dia.
Terakhir, PPATK telah melakukan pembekuan, penghentian transaksi kepada beberapa orang di sebelas dakwaan.
"Ada asuransi, bank dan lain-lain. Nilai dari transaksi itu semua ada 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi itu semua dilakukan putra Lukas," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
Rekrutmen PPS Pilkada Serentak di Pontianak
Museum Barang Peninggalan Kerajaan Blambangan
Umat Budha Ziarah ke TMP Jelang Waisak di Madiun
500 Intelektual Prancis Desak Presiden Macron Akui...
Pencarian Korban Banjir Bandang Hari Kedelapan