CARITAU JAKARTA - Gubernur Papua Non-aktif, Lukas Enembe bakal menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (13/9/2023). Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat baru saja menyudahi sidang pemeriksaan terdakwa Enembe terkait dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Enembe.
"Sidang selanjutnya sudah terjadwal. Majelis Hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umun untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Pemakaman Lukas Enembe Dilaksanakan Kamis Sore di Kota Jayapura
"Baik terima kasih Yang Mulia. Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu,” jawab jaksa KPK.
Hakim Rianto mengatakan, rangkaian persidangan dalam rangka pembuktian telah rampung digelar. Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, begitupun dengan pihak terdakwa.
Dia melanjutkan, pihaknya juga memberi kesempatan untuk Enembe melakukan pledoi atau pembelaan. Pledoi akan digelar sepekan setelah pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 September 2023. Kalau ada replik, tanggapan JPU kami hanya memberi kesempatan Saudara hari Senin, tanggal 25 September 2023, dan duplik hari Rabu, 27 September 2023," terangnya.
Hakim Rianto pun meminta Enembe bersikap kooperatif, serta tidak membuat sejumlah drama yang menghambat proses persidangan.
"Untuk selanjutnya, kalau nggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," sambung hakim.
Adapun Enembe didakwa telah menerima suap hingga Rp45 miliar dan gratifikasi Rp1 Miliar. Jaksa menuturkan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. (RMA)
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga M...
Proyek Jalan Layang Ciroyom Rampung
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Kot...