CARITAU JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua, dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Rabu (13/9/2023).
Dalam sidang ini, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan penjara selama 10 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (13/9/2023)
Lukas Enembe diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lukas Enembe dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Lukas Enembe sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
"Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukan aksi rasuah itu bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021. (DID)
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Pengacara Lukas Enembe
lukas enembe sidang tipikor kasus gratifikasi proyek infrastruktur papua
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024