CARITAU LAMPUNG - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi kabar viral di media sosial perihal gaya hidup mewah seorang pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang bertugas sebagai polisi khusus (Polsus) atau sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Adapun seorang sipir bernama Dhawank Delvi tersebut viral di media sosial lantaran acapkali memamerkan harta kekayaan dan gaya hidup mewah di akun pribadinya.
Terbaru postingan Dhawank dibanjiri komentar netizen lantaran dirinya kedapatan memposting dan memamerkan Motor Gede (moge) dengan merek Harley Davidson yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Selain memamerkan motor Harley Davidson di akun pribadinya, netizen juga turut menyoroti Dhawank mengenai kepemilikan rumah mewah berfasilitas kolam renang yang ditaksir memiliki nilai jual miliaran rupiah. Selain itu, Dhawank juga dikabarkan melakukan perjalanan umroh dengan pesawat business class.
Terkait hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya saat ini sudah memproses perihal dugaan harta tidak wajar yang dimiliki oleh Dhawank Delvi selaku petugas sipir di Lapas Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung.
Ivan menjelaskan, selain memproses perihal dugaan harta tidak wajar itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat menindaklanjuti soal temuan yang telah dilakukan oleh PPATK.
"Sudah kami proses dan koordinasi dengan Kumham," jelas Ivan kepada caritau.com, Senin (24/4/2023).
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap sipir bernama Dhawank Delvi yang sebelumnya telah viral di media sosial buntut dari kegiatan pamer harta kekayaannya di akun pribadinya.
Dalam keteranganya, Kanwil Kumham Bandar Lampung menyatakan, bahwa pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah cuti Lebaran 2023 yang berakhir pada 25 April 2023.
"Pemeriksaan insya Allah dilakukan setelah cuti bersama," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Heni Yuwono, Senin (24/4/2023).
Heni mengungkapkan, agenda pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tim Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung pihaknya baru merencanakan pemeriksaan awal terhadap Dhawank terlebih dahulu.
Heni menuturkan, selain Dhawank, pihaknya juga bakal memeriksa pejabat atau pegawai lain dari Lapas Rajabasa jika nanti diperlukan dalam rangka pengembangan lebih lanjut terkait adanya dugaan skandal bisnis yang disinyalir terjadi di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Sementara itu, Heni mengatakan, bahwa saat ini pihaknya belum mengetahui terkait sumber kekayaan yang dimiliki oleh Dhawank. Selain itu Heni menambahkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya memastikan bakal memeriksa perihal kasus dugaan pamer harta kekayaan yang telah ramai menjadi perbincangan warga saat ini.
"Belum terkonfirmasi (sumber hartanya)," tandas Heni. (GIB/IRN)
viral sipir bandar lampung sipir pamer harta ppatk kemenkumham dhawank delvi sipir lampung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...