CARITAU JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) mengatur ancaman hukum pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan tapi tidak/belum menikah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, memprediksi turis asing yang datang ke Indonesia bakal berkurang karena enggan dengan aturan yang mengikat tersebut. Sehingga pada dasarnya sangat kontra produktif dengan sektor pariwisata.
Baca Juga: RKUHP Baru Dinilai Ganggu Pihak Perhotelan, Tamu Bukan Suami Istri Bisa Dipidana
Turis asing bisa saja mengalihkan perjalanan mereka ke negara tetangga, seperti Vietnam, Malaysia, Thailand ataupun Singapura lantaran kebijakan tersebut.
"Jika pasal tersebut disahkan, larangan untuk sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain sebagai imbauan," tutur dia.
Sutrisno kepada CNBC Indonesia, menyebut perzinaan adalah ranah privat yang sudah biasa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama hingga norma moral.
Terlebih saat industri perhotelan masih mencoba bangkit pasca pandemi, di mana okupansi hotel hanya berkisar antara 40%–50%.
“Okupansi lebih baik dari tahun lalu. Tapi kalau pendapatan belum sepenuhnya kembali karena harganya masih belum dapat kita naikkan. Jadi pendapatan belum kembali,” keluh Sutrisno.
Senada dengan Sutrisno, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut aturan tersebut dapat dipahami. Namun aturan pidana perzinaan erat kaitannya dengan perilaku moral, yang seharusnya pada ranah privat dan tidak diatur dalam negara dan apalagi dianggap sebagai perbuatan pidana.
"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Selain itu, berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga bisa terkena dampak ini. Artinya turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain, di mana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," tegas Hariyadi.
Ia berharap --di saat pengusaha bersurat kepada parlemen untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum-- pihak DPR dapat meninjau kembali R-KUHP ini.
"Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini," pinta Hariyadi.
Rincian Pidana Perzinaan di RKUHP
Berdasarkan draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis: setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga: tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis: 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan, maupun pidana denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta'.
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Kendati tidak diterangkan secara pasti, apakah ini bersinggungan dengan aturan dan kebijakan bagi masyarakat yang check in hotel tak nikah dipidana.
Akan tetapi sejumlah hotel mengaku keberatan dan cemas dengan dampak aturan tersebut ditegakkan.
Dikabarkan, RKUHP ini akan difinalisasi pada Desember 2022 dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. (RMA)
Baca Juga: Resmi Diundangkan, Menkumham Akan Sosialisasikan KUHP pada Aparat Penegak Hukum hingga Pegiat HAM
pasangan belum nikah check in hotel rkuhp phri undang-undang perzinaan
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024