CARITAU MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU).
RKUHP itu disahkan melalui pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Menginap di Intiwhiz dengan Diskon Awal Tahun
Namun ada beberapa pasal krusial juga diloloskan, terutama pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dan lembaga negara.
Selain itu, ada juga pasal zina dan kohabitasi (kumpul kebo), marxisme dan sejenisnya, pemberitahuan demo, dan hukuman mati.
Sementara pihak perhotelan mengkhawatirkan terkait Pasal 431 tentang perzinaan.
Pasal itu mengatur bahwa orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Ancamannya penjara paling lama satu tahun.
Pasal ini dinilai mengusik pelaku industri perhotelan dan pariwisata. Pasal ini merupakan delik aduan, yang akan diproses hanya jika pihak yang diizinkan melapor, dalam hal ini kera bat dekat seperti pasangan, orang tua, atau anak.
Meski begitu, hal ini dianggap mengganggu ranah privasi tamu hotel, termasuk berpotensi mengganggu kenyamanan mereka yang melakukan reservasi alias check in.
"Ke depan ini bisa mengusik ketenangan tamu yang menginap. Utamanya, tidak semua pasangan suami istri bepergian membawa surat nikah," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, Rabu (7/12/2022).
Kata dia, jika aturan ini benar- benar diterapkan, sangat disayangkan. Sebab, ini akan menjadi persoalan baru di industri perhotelan. Adanya kebijakan untuk menunjukkan pasangan suami istri melakukan reservasi tentu akan memberatkan tamu.
Bahkan, kata dia, ini bisa menjadi peluang aparat lainnya untuk menganggu tamu yang datang berkunjung. Tak hanya berdampak pada okupansi huni masyarakat karena takut atau tak nyaman,juga akan membuat ketidakpercayaan masyarakat.
"Bayangkan saja suami istri sah menginap dan harus diinterogasi terkait keabsahan pernikahannya, pasti orang terusik. Ini bukan soal dampak negatifnya saja bagi hotel tapi ke tamu juga," bebernya.
Ia menjelaskan, hampir semua ketua PHRI se-Indonesia protes UU KUHP ini. Termasuk ketua umum PHRI. UU ini dianggap akan memberi peluang kegaduhan.
"Bukan berarti kita setuju kumpul kebo, tapi dalam tatanan dan etika dunia, hal-hal seperti ini tidak perlu diurusi karena sangat personal,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Resmi Diundangkan, Menkumham Akan Sosialisasikan KUHP pada Aparat Penegak Hukum hingga Pegiat HAM
phri sulsel rkuhp hotel tamu hotel bukan suami istri dipidana
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024