CARITAU JAKARATA - Meski ramai ditolak oleh berbagai kalalangan, DPR melalui rapat paripurna Selasa (6/12/2022) akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU. RKUHP adalah RUU carry over yang kembali dibahas DPR dan pemerintah.
Persetujuan RKUHP menjadi UU dputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rahmat Gobel.
Sebelum disetujui, Dasco meminta Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyampaikan laporan proses pembahasan RKUHP bersama pemerintah.
"Komisi III dan pemerintah telah menindaklanjuti seluruh masukan terhadap RKUHP dalam pembahasan yang terbuka dan penuh kehatian-hatian beberapa isu krusial telah dilakukan penyesuaian baik secara subtansi maupun redaksional," kata Bambang Wuryanto kepada meia di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/12/2022).
Sebelum disahkan, Fraksi PKS diberikan kesempatan untuk menyampaikan dua catatan terkait penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Lalu, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Fraksi PKS meminta agar pasal itu dicabut.
Baca juga: Komnas HAM Desak Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan Dihapus dari RKUHP
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menegaskan akan menggugat ke MK. Adu mulut antara Dasco dan Iskan sempat terjadi dalam interupsi tersebut.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.
"Selanjutnya kami meminta seluruh fraksi apakah RKUHP dapat disahkan menjadi UU?," tanya Dasco, sementara Iskan masih menyalakan mikrofon meminta hak berbicara.
"Setuju..!!" jawab seluruh anggota dewan. Setelah itu, Dasco mengetuk palu persetujuan.
Pemerintah dan DPR kembali membahas RKUHP usai menuai gelombang protes besar pada 2019. Setelah kembali dibahas, sejumlah pasal kontroversial RKUHP formulasi ulang. Beberapa di antaranya yakni, pasal penghinaan terhadap pemerintah, aborsi, makar, living law, kohabitasi (kumpul kebo), pidana mati, contempt of court, ITE, narkotika, dan penambahan pidana rekayasa kasus.
Pasal-pasal yang dinilai kontroversial disesuaikan istilah atau masa pidananya, serta diberi penambahan penjelasan.
Namun mayoritas pasal itu tak dihapus, termasuk pidana penghinaan terhadap pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden yang dikritik luas publik.
Terdapat pasal yang dihapus di antaranya pasal tentang penggelandangan, unggas dan ternak yang lewat kebun, serta mengenai tindak pidana di lingkungan hidup. (IRN)
rkuhp rancangan undang-undang pengesahan undang-undang unjuk rasa rapat paripurna penghinaan presiden fraksi pks
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...