CARITAU JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej menjelaskan beberapa isu kontroversial di masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Beberapa isu yang kontroversial di masyarakat di antaranya pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, contempt of court, atau penodaan agama.
Baca Juga: Kasus Suap Kemenkumham, KPK Tahan Pihak Swasta Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
"Dari 14 butir RKUHP yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akhirnya Kemenkumham dan DPR menyepakati ada pasal yang tetap dipertahankan," kata Edward Omar Sharif Hiarej saat memberikan kuliah umum di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis awal Juni lalu.
Wamenkumham yang biasa dipanggil Eddy itu, memberikan contoh isu kontroversi di masyarakat seperti pasal hukuman mati, kemudian pasal yang direformulasi seperti pasal mengenai penodaan agama, serta ada juga pasal yang dihapus seperti pasal mengenai advokat curang dan pasal mengenai praktik dokter gigi tak berizin.
"Kami menyadari pasti akan ada pro dan kontra terhadap RKUHP, untuk itu Kemenkumham sebagai penyusun RUU selalu terbuka akan sumbangan pemikiran dan kritik yang ada," tuturnya.
Ia menjelaskan, penyusunan RKUHP bukan semata-mata persoalan hukum dan tidak mungkin bisa memuaskan seluruh pihak, mengingat akan selalu ada tarik menarik kepentingan dari sisi sosial, budaya, agama, serta politik.
"Sebagai contoh kalangan aktivis HAM menentang adanya pasal hukuman mati, sementara pegiat antikorupsi justru ingin koruptor dihukum mati," ucapnya.
Kemenkumham telah melakukan survei pada tahun 2015-2016 mengenai hukuman mati, hasilnya 80% responden setuju adanya hukuman mati, namun sebagian besar mereka juga keberatan kalau teroris dihukum mati.
"Sebanyak 80 responden yang setuju hukuman mati, ketika ditanya apakah pelaku terorisme patut dihukum mati, maka hanya 20% di antaranya yang setuju. Itu membuktikan bahwa pidana mati terkait banyak hal seperti agama, sosial, budaya dan politik," ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, dalam RKUHP pidana mati menjadi pidana khusus, di mana hakim yang menjatuhkan keputusan pidana mati disertai pidana percobaan selama sepuluh tahun.
"Jika selama masa percobaan sepuluh tahun terpidana mati berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ucap guru besar FH Universitas Gadjah Mada itu.
Pasal lain yang juga menjadi kontroversi adalah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Eddy menepis anggapan beberapa pihak yang menganggap pemerintah tengah menghidupkan pasal karet yang bertentangan dengan prinsip equality befor the law.
Menurutnya KUHP semua negara memiliki persamaan dan memuat substansi yang pasti sama, namun ada tiga hal yang membedakan di antara KUHP masing-masing negara, yakni mengenai kejahatan politik, kejahatan terhadap kesusilaan dan pasal mengenai penghinaan, sehingga setiap negara akan berbeda dalam mendefinisikan ketiga hal tersebut dalam KUHP-nya.
"Jangan lupa bahwa dalam RKUHP kita, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden adalah delik aduan dan bukan delik biasa, artinya presiden yang akan nanti mengadukan penghinaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unej Bayu Dwi Anggono sempat menyentil adanya beberapa pasal yang kontroversial itu, sehingga diharapkan Wamenkumham bisa memberikan penjelasan kepada dosen dan mahasiswa yang menjadi peserta kuliah umum tersebut.
"Melalui forum ini mudah-mudahan kami akan dapat penjelasan bagaimana terkait isu-isu yang kontroversial di masyarakat yang ada di RKUHP," katanya.
Menurutnya beberapa isu itu di antaranya penjelasan mengenai The Living Law yaitu yang dimaksud hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana, kemudian mengenai pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib seperti santet.
"Kemudian dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court, advokat curang dan penodaan agama," tuturnya.
Bayu seperti dirilis Antara menilai, kuliah tamu dengan pemateri Wamenkumham dapat sekaligus sebagai sarana sosialisasi perkembangan pembahasan RKUHP mengingat pemerintah telah menyatakan bahwa RKUHP akan disahkan paling lambat pada Juni 2022.(HAP)
Baca juga :
Partai Buruh: RKUHP Melegalisasi Otoritarian
Aliansi BEM se-UI Minta Pemerintah Buka Draf Terbaru RKUHP, Berdampak pada Kehidupan Masyarakat Luas
Batasan Kritik dan Penghinaan Tipis, Ancaman Pidana Penghina Pejabat di RKUHP Diminta Dihapus
Kontroversi RKUHP, Ancaman Penjara 1,5 Tahun untuk Penghina DPR, Jaksa, Polisi, hingga Walkot
Baca Juga: Resmi Diundangkan, Menkumham Akan Sosialisasikan KUHP pada Aparat Penegak Hukum hingga Pegiat HAM
wamenkumham edward omar sharif hiarej rancangan kitab undang-undang hukum pidana rkuhp
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...