CARITAU JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, tak ingin tragedi jatuhnya ratusan korban jiwa dari petugas KPPS pada Pemilu 2019 terulang di Pemilu 2024. Menurut Hasyim, salah satu catatan penting bagi KPU atas pengalaman dari peristiwa tersebut yakni dengan melakukan perbaikan-perbaikan aturan mengenai syarat pendaftaran bagi calon peserta anggota badan Ad Hoc yakni PPK, PPS ataupun KPPS di Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan, salah satu langkah untuk mencegah kejadian di Pemilu 2019 lalu adalah dengan merekrut kelompok muda yang berasal dari kalangan mahasiswa untuk menjadi anggota badan Ad Hoc di tingkat kecamatan, seperti Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan yang di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca Juga: KPU Akan Berikan Santunan untuk 35 Petugas Badan Ad Hoc yang Meninggal Dunia
"Dalam merespon evaluasi Pemilu 2019 kemarin kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan Ad Hoc, terutama KPPS di TPS," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Hasyim mengatakan, sejauh ini aturan terkait model sistem rekrutmennya masih disusun oleh KPU. Namun, ia menegaskan, kedepan sistemnya nanti akan bekerja sama dengan memadukan program kampus merdeka belajar dengan program KPU tersebut.
"Di sisi lain kampus-kampus kan punya program namanya merdeka belajar, kampus merdeka. Itu banyak porsi untuk kerja praktik atau magang. Itu sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang, praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," sambungnya.
Oleh karena itu, Hasyim meyakini rencana pelibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya untuk berpartisipasi aktif menjadi anggota PPK ataupun PPS nantinya diprediksi bakal mencegah pengulangan sejarah tak mengenakan pada Pemilu Serentak 2019 silam.
Pasalnya, mahasiswa yang notabene kaum muda masih memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik dari segi umurnya. Berbeda dengan mayoritas petugas KPPS yang terlibat dalam Pemilu Serentak 2019 adalah para orang tua yang umurnya di atas 50 tahun.
Maka dari itu, dalam perekrutan PPK dan PPS kali ini, lanjut Hasyim, salah satu syarat untuk menjadi anggota adalah minimal berumur 17 tahun, atau lebih muda dari ketetapan sebelumnya yang mematok umur minimal 20 tahun.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa nantinya ketika mendaftar akan ada penyerahan dokumen kesehatan dari para pendaftar calon anggota PPK dan PPS berupa surat keterangan kesehatan dari fasilitas kesehatan, serta surat hasil pemeriksaan 3 jenis penyakit yaitu hipertensi, diabetes, dan kolesterol.
Namun, ditegaskan Hasyim, hal lain yang akan diberlakukan untuk pelibatan mahasiswa untuk menjadi PPK, PPS dan bahkan nanti KPPS adalah mekanisme penempatan kerja mereka.
"Syaratnya kan usia pemilih, syarat domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Debat Ketiga Capres Tak Ada Perubahan
pemilu 2019 kpu mahasiswa diajak jadi anggota ppk dan pps pemilu 2022
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...
Kakorlantas Polri: Tak Ada Jejak Rem di TKP Kecela...
Gubernur Sahbirin Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 0...
Mayoritas Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciate...
Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Palasari Ciater...