CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan berkas dokumen pendaftaran yang diserahkan pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sejauh ini sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan pendaftaran pada kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot Anwar Usman dari jabatanya sebagai Ketua MK imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Kampanye Ganjar-Mahfud di Banyuwangi
Selain memberi sanksi terhadap Anwar Usman, MKMK juga menyatakan delapan hakim yang ikut mengabulkan uji materi melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ditetapkan melanggar aturan kode etik Hakim Konstitusi.
Disisi lain, sejumlah pihak menilai, putusan yang ditetapkan oleh MKMK itu telah mengisyaratkan pencalonan Gibran menjadi Cawapres Prabowo Subianto ditenggarai cacat prosedural lantaran para Hakim yang mengambil putusan telah resmi ditetapkan melanggar kode etik Kehakiman.
Jika menelisik hal itu, maka timbul pertanyaan apakah pencalonan Gibran menjadi Cawapres Prabowo akan berpotensi gagal ataukah tetap lanjut meski ditenggarai menimbulkan polemik dilapisan masyarakat.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan pencalonan Prabowo-Gibran sebagai pasangan Capres dan Cawapres telah memenuhi syarat meski muncul dinamika hukum dan politik yang terjadi di MK. Selain itu, Idham mengatakan, bahwa berkas dokumen dari Prabowo-Gibran tinggal menunggu diumumkan menjadi Paslon tetap di Pilpres 2024 mendatang.
"Sudah memenuhi syarat, dan nantinya tinggal menunggu ditetapkan oleh kpu menjadi paslon tetap dan nantinya sehari kemudian mengikuti pengundian nomor urut Capres dan Cawapres," ungkap Idham pada awak media, dikutip, Kamis
(9/11/2023).
Dirinya menerangkan, proses pencalonan Prabowo-Gibran tetap dinyatakan sah lantaran KPU sebagai penyelenggara Pemilu tetap harus memegang teguh prinsip berkepastian hukum yaitu telah menindaklanjuti putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan merevisi PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Idham menjelaskan, bukti tindaklanjut putusan MK itu telah dilakukan KPU RI dengan melakukan agenda rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan kemudian dimanifestasikan melalui PKPU Nomor 23 tahun 2023 sebagai bentuk perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.
"Sesuai dengan perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023, yang sudah diundangkan tersebut atau sesuai dengan PKPU No 23 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU nomor 19 tahun 2023, tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wapres telah diundangkan," tutur Idham.
"Maka ketentuan sebagaimana yang ada dalam Diktum kedua amar putusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 secara teknis telah dituangkan dalam PKPU dan KPU dalam melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen para Calon Presiden dan Wapres mempedomani hal tersebut," sambungnya.
Idham menambahkan, sejauh ini KPU RI telah meninjau seluruh berkas dokumen tiga Paslon Capres dan Cawapres yang mendaftar dan juga berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi seluruh duet Paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
"Dan hari ini semua dokumen administrasi dari para Bacapres dan Bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Disinggung Soal Pembelian 'Barang Bekas' Prabowo ke Anies: Tak Pantas Profesor Ngomong Begitu!
kpu prabowo - gibran penuhi syarat, dokumen pendaftaran, pilpres 2024 capres cawapres pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...