CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara perihal fenomena masifnya artis yang mengajukan diri menjadi bakal xalon legislatif (Bacaleg) di kontestasi pemilu 2024.
Baca Juga: Bimbim Slank dan Keluarga 'Nyoblos' di TPS 31 Potlot
Adapun para artis itu berlomba-lomba maju ke parlemen melalui sejumlah partai politik peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menilai, fenomena banyaknya artis yang maju untuk bersaing merebut kursi di parlemen merupakan hak setiap individu yang telah dilindungi oleh undang-undang.
Idham menuturkan, artis menjadi caleg tidak menjadi masalah asalkan telah memenuhi syarat yang termaktub didalam Peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Idham menjelaskan, didalam aturan tersebut, telah menyebutkan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat yang termaktub didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat mencalonkan diri sebagai caleg.
"Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, memiliki hak untuk dicalonkan," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Dalam keteranganya, Idham menilai, bahwa sosok publik figur maupun artis memiliki kedudukan yang sama Dimata hukum sebagai warga negara. Oleh sebab itu, fenomena massif nya artis yang menjadi Bacaleg bukan menjadi suatu masalah bagi pihak penyelenggara pemilu.
"Artis adalah warga negara, jadi selama memenuhi peraturan perundang-undangan, artis berhak menjadi bakal calon anggota legislatif," ujar dia.
Kendati demikian Idham menegaskan, bahwa KPU melakukan tindakan tegas jika para artis yang dicalonkan partai politik maju menjadi caleg itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kecuali ada putusan pengadilan dan ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa KPU RI yakin literasi elektoral yang telah dibangun dari pemilu sebelumnya akan terus menjadi bagian pengalaman perbaikan secara berkala atas penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, Idham menambahkan, berjalanya proses penyelenggara Pemilu yang sudah lebih dari tiga kali, sejatinya masyarakat juga sudah mengerti perihal ketentuan dan aturan yang harus dijadikan pedoman terkait penyelengaran kegiatan kontestasi Pemilu 2024.
"KPU meyakini perjalanan penyelenggaraan Pemilu dari Pemilu ke Pemilu, literasi elektoral masyarakat Indonesia semakin baik," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...