CARITAU MAKASSAR - Hupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang pembacaan vonis bebas Eltinus Omaleng dibacakan langsung oleh ketua majelis, Jahoras Siringoringo.
Baca Juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Dalam pembacaannya, majelis halim menilai Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut.
"Terdakwa, satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
Olehnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membebaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujarnya.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.
Diketahui, Eltinus menghadiri langsung seidang putusan tersebut dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.
Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya. Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.
Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.
"Nanti kuasa hukum saja," singkat seorang pria yang mendampingi Eltinus tersebut. (KEK)
Baca Juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
bupati mimika nonaktif divonis bebas pengadilan tipikor eltinus omaleng
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024