CARITAU JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dihadirkan sebagai saksi mahkota, atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Dihadapan majelis hakim, Irwan mengakui memberikan uang Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo. Dia menyebut uang itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp27 miliar.
"Ada lagi, Pak?" tanya hakim.
"Ada lagi," jawab Irwan.
"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.
"Berapa?" tanya hakim.
"Rp 27 miliar," jawab Irwan.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Siapa itu?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.
"Titip sama siapa?" tanya hakim.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.
"Dito apa?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.
"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.
"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.
Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.
"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.
"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.
Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung
"Siapa yang menyerahkan kemarin itu pada tahap penyidikan?" tanya hakim.
"Pengacara saya, Yang Mulia," jawab Irwan.
"Siapa nama pengacara Saudara?" tanya hakim.
"Pak Maqdir," jawab Irwan.
"Ini uang diantar ke kantornya dia kan?"
"Iya."
"Siapa yang nganter?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia. Menurut cerita, mereka ada orang namanya Suryo," kata Irwan.
Selain itu, hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu.
"Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar?" tanya hakim.
"Tinggi besar," ujar Irwan.
Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?" tanya hakim lagi.
"Iya," ujar Irwan.
"Benar? Harus jelas," ucap hakim.
"Iya," ujar Irwan.
"Kepentingan apa dia dengan masalah BTS ini Rp 27 M?" tanya hakim.
"Untuk penyelesaian kasus," ujar Irwan.
Diketahui, dalam kasus ini Johnny Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA), yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.
"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa. (DID)
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Gugur Awal di Piala Dunia, Dito Ariotedjo: Sudah Bagus karena Mampu Raih Poin
pengadilan tipikor sidang kasus bts kominfo saksi mahkota menpora dito ariotedjo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...