CARITAU BANJARMASIN – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming mengakui telah menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2011.
Hal itu disampaikan Mardani H Maming saat hadir sebagai saksi atas terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Vonis Banding Mardani Maming Lebih Berat, MAKI: Semoga Jadi Pembenahan di Sektor Tambang
"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming.
Selanjutnya, menurut Mardani, permohonan peralihan IUP diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
Ada beberapa bantahan yang disampaikan terdakwa atas kesaksian Bendum PBNU Mardani H Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu tahun 2010-2018.
Terdakwa Raden Dwidjono membantah beberapa hal saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, setelah berbagai pernyataan dilontarkan oleh jaksa, tim kuasa hukum terdakwa dan majelis hakim kepada saksi Mardani H Maming.
Bantahan pertama, Raden Dwidjono menegaskan bahwa dia diperintah Bupati Mardani untuk membantu pengalihan IUP dari BKPL ke PCN.
“Saya diperintahkan untuk membantu pengalihan dari BKPL ke PCN,” kata Raden Dwidjono.
Hakim pun mengkonfirmasi kepada saksi Mardani H Maming.
“Tidak ada,” jawab Mardani.
Parafnya Belakangan
Bantahan kedua, Raden Dwidjono menyatakan SK 296 tahun 2011 telah lebih dulu ditandatangani Bupati Maming sebelum ada paraf bawahannya.
“Ini saya alami sendiri. Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011, ditandatangani oleh Bupati tanpa ada paraf-paraf dari kabag hukum, asisten, ataupun sekda. Parafnya belakangan Pak. Setelah SK keluar (baru dimintakan paraf), seingat saya itu satu atau dua bulan, pejabat yang bersangkutan dipanggil ke kediaman beliau,” kata terdakwa Dwidjono.
Hakim bertanya, “Jadi itu SK siapa yang bawa?”
“Saya yang mulia, ke kediaman beliau (Mardani),” jawab Dwidjono.
Hakim menegaskan, “Jadi setelah satu atau dua bulan, Anda bawa ke kediaman dinas beliau?”
“Iya yang mulia, bukan ke kediaman dinas, ke kediaman pribadi,” jawab Dwidjono.
Hal itu dibantah Mardani.
“Tidak ada yang Mulia. Kan yang membawa SKnya beliau (Dwidjono), jadi sudah terparaf,” katanya.
Hakim bertanya ke terdakwa meminta penegasan.
“Iya, tapi ada sanggahan dari terdakwa, SK tersebut belum diparaf oleh pejabat, asisten sama sekda. Itu baru diparaf satu atau dua bulan setelah ada tandatangan dan itu dipanggil oleh siapa?” tanya hakim kepada terdakwa.
“Beliau yang mulia (menunjuk MHM),” kata Dwidjono.
Dikenalkan Henry oleh Bupati
Raden Dwidjono juga menyampaikan bahwa dia diperkenalkan dengan Dirut PT PCN Henry Soetijo (kini almarhum) oleh Bupati Mardani.
“Saya dikenalkan oleh saudara saksi Pak Mardani kepada almarhum Henry Soetiyo itu di Jakarta,” kata Raden Dwidjono.
Hal itu dibantah Bupati Mardani.
“Tidak ada Yang Mulia,” kata Mardani.
Dwidjono pun bersikeras.
“Benar yang mulia, saya yang mengalami. Saya waktu itu di Jakarta. Saya dikenalkan oleh beliau. Saya ini cerita apa adanya. Sama dikasih nomor hpnya juga dengan pesan, ‘Coba itu Pak Dwi temui itu Henry’, pakai bahasa Banjar pada waktu itu. Kurang lebih ini yang mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN agar dibantu. Gitu kira-kira bahasa Banjarnya. Itu kira-kira 2011 awal, sekitar bulan Februari atau Maret saya dikenalkan oleh saksi,” papar Dwidjono.
“Bagaimana saudara saksi?” tanya hakim.
“Tidak ada yang Mulia,” kata Mardani.
“Anda disumpah lho ya. Tanggungjawabnya berat ke Yang Maha Kuasa,” hakim memperingatkan.
“Iya yang Mulia,” jawab Mardani.(DIM)
Baca Juga: Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Dilimpahkan KPK ke PN Bandung
bendahara umum pbnu mardani h maming sk bupati tanah bumbu nomor 296 tahun 2011 iup pt bkpl pt pcn raden dwijono pengadilan tipikor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...