CARITAU JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan perhatian yang luar biasa terhadap perkembangan kasus korupsi proyek BTS 4G yang melibatkan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU).
Perwakilan karyawan PT BKU pun membagikan keterangan tentang kesaksian Direktur PT BKU, Rohadi, di persidangan.
Baca Juga: Sandra Dewi Bersaksi Di Sidang Harvey Moeis pada Kasus Korupsi Timah
"Kami, sebagai perwakilan karyawan PT BKU, ingin berbagi dengan bangga mengenai kesaksian Rohadi, Direktur PT BKU, yang telah memberikan kesaksian menarik di pengadilan," demikian ungkap keterangan perwakilan karyawan PT BKU, Kamis (21/9/2023).
Disebutkan bahwa PT BKU telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.
Rohadi, menurut keterangan tersebut, dengan integritas tinggi menjawab pertanyaan Hakim dengan kejujuran dan ketulusan di persidangan.
Rohadi mengakui ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan, namun ketika berbicara tentang pekerjaan jasa, Rohadi dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.
Apa yang membuat kesaksian Rohadi sangat menarik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT BKU.
Ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang.
Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap setiap detail dengan seksama, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM.
"Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank," tulis keterangan tersebut
Yang menarik adalah fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp 75 miliar itu adalah jaminan untuk pemeliharaan power system pada 1364 unit BTS, pembayaran sewa gudang, dan gaji pegawai selama 5 tahun.
Rohadi, dengan integritas tinggi, telah menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut didasari oleh pengaruh yang dimiliki oleh pihak yang meminta, yang juga memengaruhi perpanjangan proyek tersebut.
Rohadi dengan tulus hati memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesuksesan proyek. (DID)
Baca Juga: Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
kasus proyek bts bts 4g pengadilan tipikor pt bku sosok rohadi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...