Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Senin, 08 Jan 2024 19.01 WIB
Senin, 08 Jan 2024 19.01 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
CARITAU JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. (CARITAU - MUNZIR)
rafael alun
dki jakarta
pengadilan tipikor