CARITAU MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang melakukan vonis bebas terhadap Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng.
Diketahui, Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi pembangunana Gereja Kingmi Mile di Mimika.
Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
"Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekal ipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa (18/7/2023).
Ali Fikri menuturkan, terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut yakni Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Marthen Sawy selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara yang divonis 4 tahun penjara membuktikan bahwa ada korupsi dalam pembangunan gereja tersebut.
"Artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," ujarnya.
Meskipun begitu, hingga saat ini KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Eltinus Omaleng.
Olehnya ia meminta Pengadilan Negeri Makassar segera mengirimkan salinan putusan lengkap untuk mempelajari alasan Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gereja divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (17/7/2023) sore.
Sidang pembacaan vonis bebas Eltinus Omaleng dibacakan langsung oleh ketua majelis, Jahoras Siringoringo.
Dalam pembacaannya, majelis hakim menilai Eltinus Omaleng tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja tersebut.
"Terdakwa, satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Jahoras dalam amar putusannya.
Olehnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk membebaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan.
"Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng)," ujarnya.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.
Diketahui, Eltinus menghadiri langsung seidang putusan tersebut dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.
Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya. Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.
Saat dihampiri, Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.
"Nanti kuasa hukum saja," singkat seorang pria yang mendampingi Eltinus tersebut. (KEK)
Baca Juga: Saksi Mahkota Kasus BTS Kominfo Akui Beri Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
bupati mimika nonaktif divonis bebas pengadilan tipikor eltinus omaleng kpk ajukan banding
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024