CARITAU JAKARTA - Agenda mediasi antara Partai Ummat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait sengketa keputusan tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu kembali digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (20/12/2022).
Diketahui agenda tersebut kembali digelar berdasarkan aturan proses mediasi ditentukan sebanyak dua kali. Sebelumnya diketahui pada Senin (19/12/2022) kedua belah pihak telah melakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu alias buntu.
Baca Juga: KPU RI Umumkan 1.747 TPS Gelar Penghitungan Suara Ulang di 18 Provinsi
Berdasarkan pantauan caritau.com dilokasi, agenda mediasi digelar sekitar pukul 14.00 WIB, namun hingga saat ini sekitar pukul 19.00 WIB belum kunjung selesai atau telah menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 5 jam.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang telah diterima, agenda mediasi hari ini turut dihadiri empat orang pimpinan KPU RI serta sejumlah pimpinan dan kuasa hukum dari Partai Ummat.
Para pimpinan itu yakni, Ketua KPU RI Hasyim Asyari, serta tiga anggotanya yakni, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik, Koordinator Divisi Hukum Pengawasan Mochammad Afifuddin; dan Koordinator SDM, Organisasi Pendidikan, dan Pelatihan serta Penelitian Pengembangan, Parsadaan Harahap.
Sementara, dari Partai Ummat hadir Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang ditemani Sekretaris Jenderal Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.
Dari Bawaslu RI di antaranya adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi; serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono.
Ditengah perjalanan mediasi antara kedua belah pihak, Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Idham Holik nampak lebih dulu hendak meninggalkan ruangan mediasi meski sidang masih terus berjalan.
Idham pun sempat dikonfirmasi awak media perihal pembahasan mengenai apa saja yang terjadi didalam proses mediasi sengketa itu. Dalam kesempatanya, Idham pun tak banyak berkomentar terkait hal tersebut.
"Karena ini masih berlangsung jadi saya belum bisa bicara. Ini kan forum tertutup. Tunggu saja," kata Idham.
Selain itu, Idham juga sempat ditanyakan terkait dengan apakah mediasi yang berlangsung di antara Partai Ummat dan KPU RI berlangsung alot karena belum mendapat titik temu antara keduanya.
"Kan pelaksanaan verifikasi faktual itu harus sesuai aturan. Karena kemarin belum ada kesepakatan maka hari ini berlanjut lagi, finalisasi," ucapnya.
"Kebetulan saya ada aktivitas lain, dan itu mediasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asyari)," tandas Idham.
Dalil Partai Umat Gugat KPU RI
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat telah resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal dugaan kecurangan mengenai putusan hasil verifikasi faktual (Verfak) yang diumumkan oleh KPU pada Rabu (14/12/2022), yang menyebut bahwa Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam kesempatanya, Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengklaim, bahwa pihaknya telah menyerahkan sedikitnya 6000 barang bukti yang berkaitan dengan keputusan KPU soal tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 agar dapat ditindaklanjuti.
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16, Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, Denny menilai bahwa keputusan KPU adalah hal yang keliru. Oleh sebab itu, Denny menegaskan laporan yang ia sampaikan ke Bawaslu adalah hak konstitusi dalam hal mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
"Kami dengan lugas menyataka keputusan (KPU) itu keliru. Kami akan menggunakan konstitusional untuk mengajukan keberatan. Kami diberi waktu tiga hari, seja kami ajuka hari ini," jelas Denny.
Selain itu, Denny juga menegaskan tindakan yang diambil oleh Parta Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu merupakan upaya serius dari klienya untuk memperjuangkan dan membuktikan yakni putusan KPU soal tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu merupakan tindakan yang keliru.
"Tentu kami tidak haya datang dengan upaya permohonan saja, kami juga melampirkan bukti-bukti, menguatkan dalil dan argumen hukum," tandas Denny. (GIBS)
Baca Juga: Bawaslu Bakal Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Terselubung Cak Imin dan Mahfud Md
mediasi kpu ri partai ummat lolos verifikasi peserta pemilu bawaslu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...