CARITAU JAKARTA - Merasah difitnah dan dihujat, pedangdut Dewi Perssik bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tiga orang haters ke Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelaku tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Hari ini kami resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan. Ada beberapa (terlapor), tiga sampai lima," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Polri Benarkan Pelaporan Connie Bakrie oleh TKN Prabowo-Gibran
Dikatakan Sandy, dalam kasus ini, Dewi Perssik memilih mengambil langkah hukum karena tidak ingin gegabah dalam merespons beragam hujatan dan fitnah dari para haters. Pelaporan itu juga dibuat meski pihaknya telah mengetahui identitas hingga tempat tinggal akun-akun yang memberi komentar miring terhadap Dewi Perssik di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kalau misalkan saya asal dateng, kata Bang Sandy nanti akan salah lagi kalau enggak pakai polisi. Jadi tetap harus pakai polisi walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, dan mengikuti prosedur yang ada," ujar Dewi.
Sementara Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan laporan Dewi Perssik telah diterima dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE.
"DP sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jakarta Selatan. Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan undang-undang ITE. Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-ngolok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," ujar AKP Nurma.
Ia menjelaskan, terlapor disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam kena hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan Dewi Perssik.
"Barang bukti flash disk kemudian capture, lanjutnya ada video," kata AKP Nurma.
Untuk diketahui, Dewi Perssik mengklaim telah menemukan tukang fitnah dirinya dalam video singkat yang diunggah ke Instagram Story. Ia juga telah memberi sinyal bakal melaporkan ibu tersebut ke polisi. Dewi Perssik menjelaskan, dirinya berniat memberi pelajaran bagi orang-orang yang ikut campur ke ranah privatnya.
"Alhamdulillah sudah dapat orangnya, tinggalnya dimana, bentukannya seperti apa, ada suami dan ada anaknya juga, dan dia tinggal di mana, aku sudah mendapatkan info dari pihak yang berwajib," kata Dewi Perssik. (DID)
Baca Juga: MAKI Laporkan Akun TikTok yang Sebarkan Berita Bohong Terkait Prabowo Subianto
dewi perssik laporkan haters polres jaksel ujaran kebencian uu ite
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024