CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bakal melakukan penelusuran perihal dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok, Jawa Barat, Sumarsono alias Soni.
Diketahui Sumarsono merupakan Bacaleg DPRD Kota Depok, Jawa Barat yang akan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kota Depok meliputi Kecamatan Sukmajaya yang terdiri dari enam (6) Kelurahan, yakni Abadijaya, Baktijaya, Cisalak, Mekarjaya, Sukmajaya, dan Tirtajaya.
Baca Juga: Sukses Geser PDIP, PKS Tempati Posisi Ketua DPRD DKI
Adapun tindakan dugaan pelanggaran Pemilu itu diketahui berdasarkan Video yang tersebar di media sosial terkait ajakan memilih Sumarsono yang dilakukan oleh sembilan orang emak-emak melalui narasi berupa pantun.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang telah dilakukan oleh Sumarsono atau Soni.
Dalam keterangannya, Puadi akan mengupdate hasil dari penelusuran perihal video dugaan ajakan memilih yang ditenggarai dilakukan oleh Sumarsono atau Soni selaku Bacaleg DPRD Kota Depok, Jawa Barat.
“Terima kasih informasi awalnya, akan segera kami telusuri,” kata Puadi kepada caritau.com, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya viral dimedia sosial mengenai Video dugaan ajakan memilih yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Depok, Jawa Barat Sonny Sumarsono dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dugaan video ajakan memilih itu telah ramai menjadi sorotan publik lantdgan diduga telah melanggar aturan terkait kampanye. Sebab, KPU RI saat ini hanya memperbolehkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi di internal partai.
Adapun penjelasan sosialisasi dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni hanya berkaitan dengan informasi yang bersifat umum seperti bendera partai dan nomor urut partai.
Sedangkan makna dari kampanye dalam pemilu yakni berkaitan denga informasi detil, mengajak, menjelaskan visi, misi, program dan citra diri dari peserta pemilu.
Sementara itu, dugaan pelanggaran pemilu itu lantaran dalam video 17 detik tersebut nampak sejumlah emak-emak sedang berpantun dengan narasi ajakan memilih Sumarsono di Pileg 2024 mendatang. Dalam video tersebut nampak juga Sumarsono sedang bersama dengan sembilan emak-emak itu.
Selain itu, salah satu emak-emak yang tidak di ketahui identitasnya memainkan pantun yang diduga telah mengandung berupa narasi ajakan memilih Sumarsono.
"Pulang malem lewat rumah kasir. Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya...,"
"Pak Sumarsono," jawab emak-emak lain.
Pada bagian akhir video nampak, Sumarsono menyambut narasi pantun emak-emak itu dengan mengacungkan kedua jari telunjuknya ke arah kamera.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (GIB/DID)
Baca Juga: PDIP, Gerindra, PKS dan NasDem Berebut Kursi Ketua DPRD DKI
bawaslu dugaan pelanggaran kampanye bacaleg asal pan pileg 2024
Pabrik Smelter Nikel di Kaltim Terbakar, Dua Peker...
PLN Siap Sukseskan KTT WWF 2024 di Bali
Korban Tewas Gaza Capai 35.272, Serangan Israel Ta...
Polisi Gagalkan Penyelundupan 570 Botol Arak Bali...
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2024