CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan telah usai melaksanakan kegiatan proses verifikasi adminitrasi (Vermin) dokumen data Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) 2024.
Adapun berdasarkan hasil verifikasi tersebut, dari total 10.323 Bacaleg, hanya 1.063 dokumen yang dinyatakan telah lolos atau sekitar 10,19% dari total keseluruhan. Sementara itu sebanyak 9.260 data dokumen Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Baca Juga: Zulhas Targetkan PAN Raih 15 Kursi di DPRD DKI
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan, bahwa seluruh data tersebut didapat berdasarkan hasil dari rekapitulasi berdasarkan 84 Daerah Pemilihan (Dapil) se-Indonesia dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Dokumen persyaratan pencalonan bakal calegnya itu yang diyataka MS atau memenuhi syarat itu hanya 10,19% atau sebanyak 1.063 Bacaleg dari total 10.323 Bacaleg," kata Idham kepada awak media, Selasa (27/6/2023).
"Jadi 10,19% itu adalah rata-rata," sambung Idham.
Ia menerangkan, fenomena massifnya data dokumen pendaftaran yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya terjadi pada Bacaleg DPRI melainkan juga ditemukan pada data dokumen Bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Idham menjelaskan, bahwa massifnya dokumen yang dinyatakan TMS itu bukanlah hal fenomena baru. Sebab, pasca KPU menerbitkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon legislatif (Caleg) berbenturan dengan hari libur nasional, menjelang hari raya Idul Fitri.
"Ya karena hari raya Idul Fitri (liburnya) cukup lama. Mulai tanggal 19 April sampai dengan 26 April. Sedangkan pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif itu dimulai 1 Mei sampai 14 Mei," jelas Idham.
Dirinya menambahkan, disisi lain, fenomena soal massifnya data dokumen Bacaleg TMS tersebut ditenggarai juga dipengaruhi oleh sejumlah hal diantaranya ketidakseriusan para Bacaleg untuk melengkapi dokumen lantaran munculnya isu polemik sistem Pemilu yakni sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pemilu tertutup atau terbuka.
"Selain itu juga dipengaruhi oleh isu polemik ya, waktu itu masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam judicial review dengan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022," ujar dia.
"Bahkan Kami mendapati ada Bacaleg yang dokumen persyaratanya itu menggunakan dokumen pencalonan pada tahun 2018," tandas Idham, melanjutkan. (GIB/DID)
Baca Juga: Denny JA Prediksikan Pasangan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran
kpu ri verifikasi administrasi berkas bacaleg dinyatakan tak penuhi syarat pileg 2024 pemilu 2024
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...